Jumat, 09 Januari 2015

KOPERASIKU

NAMA           : REFASTY ADHIATIE HASNA
NPM               : 17213356
KELAS          : 2EA30
TUGAS INDIVIDU EKONOMI KOPERASI
KOPERASIKU
“SEJAHTERA”

            Dalam kesempatan ini saya ditugaskan oleh dosen softskill saya dalam mata kuliah “Ekonomi Koperasi” untuk memahami koperasi dan membentuk koperasi dan didirikan sampai maju kemudian apabila koperasi saya sudah maju apakah yang akan saya lakukan dan perubahan apa yang saya akan lakukan. Pertama – tama saya akan menjelaskan lebih lengkapnya apa itu koperasi.
Koperasi merupakan badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan. Inti dari koperasi adalah kerjasama, yaitu kerjasama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Koperasi mempunyai tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Dasar kegiatan koperasi adalah kerjasama yang dianggap sebagai cara untuk memecahkan berbagai persoalan yang mereka hadapi masing-masing, oleh sebab itu sudah selayaknya apabila koperasi menduduki yang penting dalam system perekonomian suatu Negara. Walaupun menurut pengamatan saya permasalahan koperasi di Indonesia sangatlah miris. Karena koperasi diseluruh nusantara dapat dihitung bisa disebut cenderung sedikit. Padahal didalam koperasi dijelaskan apabila koperasi membaik dapat  mempengaruhi perekonomian di Indonesia. Seharusnya pemerintah juga ikut serta memperhatikan perkembangan koperasi di Indonesia.  
Dengan penjelasan diatas saya berkeinginan memahami koperasi dan ingin membentuk koperasi sendiri. Karena menurut saya dengan adanya koperasi dapat memperbaiki perekonomian diIndonesia. Kemudian sayapun mencoba menghubungi teman-teman saya untuk ikut serta dalam koperasi ini. Menurut saya dengan semakin banyak anggota koperasi, maka semakin mudah kita untuk mendapatkan modal yang besar. Dan akhirnya terkumpullah 23 orang termasuk saya sendiri. Setelah itu saya dan teman-teman melakukan rapat anggota  untuk membagi pengurus sesuai tanggung jawabnya. Karena menjadi pengurus harus sesuai dengan beberapa syarat yaitu :
1.      Mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal dan berdedikasi terhadap koperasi.
2.      Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan.
3.      Antara pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah.
4.      Belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun, terlibat organisasi terlarang seperti diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Setelah melakukan rapat anggota akhirnya ditetapkanlah Ketua yaitu Muhammad Agung Anggoro, Sekertaris yaitu Fatani Dian Aziza, dan Bendaha yaitu saya sendiri Refasty Adhiatie Hasna. Dan sisanya 20 orang anggota. Dari para pengurus pasti mempunyai tugas dan tanggung jawab masing-masing, yaitu :
1.      Muhammad Agung Anggoro (Ketua)
Ø  Mengkoordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran masing-masing unit dalam rangka penyusunan rencana kerja tersebut kepada pengurus.
Ø  Mengesahakan penerimaan dan pengeluaran kas sampai batas wewenang yang didelegasikan melalui keputusan rapat pengurus bersama ketua.
Ø  Meminta data, informasi dan laporan yang diperlukan dari karyawan yang berada dibawah koordinasinya sebagai bahan evaluasi dan penyusunan laporan pertanggungjawaban kepada pengurus.


2.      Fatani Dian Aziza (Sekertaris)
Ø  Tugas sekertaris terhadap ketua meliputi mengorganisir rencana kegiatan, pengetikan, making call, menerima tamu, korespodensi, filling serta surat menyurat.
Ø  Tugas terhadap bawahan yaitu memberikan bimbingan dan motivasi sehingga tujuan organisasi dapat tercapai dengan baik.
3.      Refasty Adhiatie Hasna (Bendahara)
Ø  Menyimpan rencana kerja dan pola pelaksanaan dibidang tugas kebendaharaan.
Ø  Mencari dana dan mengatur arus uang keluar masuk.
Ø  Membantu dan mengawasi pekerjaan ketua dalam hal penyelenggaraan administrasi keuangan koperasi.
4.      Para Anggota (20 orang)
Ø  Membantu untuk memberikan dana sukarela untuk dijadikan modal koperasi dan menjalankannya.
Pada saat rapat pembentukkan koperasi Saya dan teman-teman bersepakat untuk memberi nama koperasi kami dengan “Koperasi Sejahtera”. Koperasi kami berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan dan ketuhanan Yang Maha Esa. Dan jenis koperasi yang saya dan teman-teman buat adalah jenis koperasi simpan pinjam.  Yang dimaksud simpan pinjam adalah unit yang mengurus tentang simpan dan pnjam uang. Dimana koperasi saya memberikan jenis simpanan yang merupakan simpan pinjam jangka pendek yaitu pinjaman yang mempunyai batas waktu pinjaman yaitu 12 bulan, dan pinjaman jangka pendek ini dikenakan bunga 12 %. Pinjaman jenis ini biasanya digunakan untuk biaya pulang kampung atau biaya anak sekolah. Dan ada satu lagi simpanan jangka panjang yang artinya pinjaman yang mempunyai batas waktu pinjaman yaitu 40 bulan, biasanya anggota koperasi meminjam uang ini digunakan untuk membayar tunai atau kredit dari cicilan. Contohnya cicilan rumah atau mobil. Bunga yang dikenakan masih sama yaitu 12 %. Dari setiap anggota memberikan simpanan pokok sebesar Rp. 1.500.000 dan simpanan wajib sebesar Rp. 150.000 dari setap anggotanya.
Koperasi saya menggunakan dua bank untuk masalah Bank Mandiri dan Bank BCA untuk kegiatan koperasi itu sendiri. Tata cara pembagian sisa hasil usaha adalah :
1.      Dibagikan setiap satu tahun sekali dengan hasil total pendapatan, biaya operasi.
2.      Pembagian kepada anggota ada ketentuannya sesuai total simpanan dan keaktifan anggota. Biaya operasional koperasi adalah biaya tenaga kerja atk, biaya administrasi, biya pembelian dan biaya menjamu tamu dan lain-lain.

Ada beberapa prinsip-prinsip yang dipegang koperasi saya yaitu keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan berdasarkan secara demokratis, partisipasi aktif dari anggota, serta pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggta koperasi. Dan koperasi saya  juga mempunyai tujuan didirikannya “Koperasi Sejahtera” yaitu mempererat tali persaudaraan antar sesama, melatih anggota untuk berwirausaha, melatih anggota dalam mengelola keuangan koperasi, mengembangkan kreatifitas anggota dengan menyalurkan ide-ide untuk memajukan koperasi, melatih tanggung jawab para anggota dalam melaksanakan tugas dikoperasi, serta melatih para anggota untuk berorganisasi dan kerjasama anatar anggota dalam koperasi.
Tentu koperasi saya  juga pasti mempunyai suatu visi dan misi. Visi koperasi saya adalah terwujudnya koperasi simpan pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia. Dan misi koperasi saya adalah menyediakan kebutuhan masyarakat, mewujudkan sumber daya manusia yang profesional dan kompeten dalam pengelolaan koperasi, menjadikan koperasi sebagai tulang punggung perekonomian masyarakat, serta menciptakan situasi yang kondusif untuk mendukung kinerja anggota koperasi. Saya juga mempunyai suatu sasaran yaitu seluruh warga, masyarakat dan bagi mereka yang membutuhkan pekerjaan dan ingin menciptakan lapangan pekerjaan sendiri yang mandiri dan kompeten.
Sebenarnya sampai pada saat ini koperasi di Indonesia sulit berkembang dan dapat diartikan seperti maju tidak mundur tidak. Hal ini disebabkan karena manusia banyak yang menerapkan paham ekonomi kapitalis dimana seseorang mendapatkan keuntungan tetapi hanya untuk diri sendiri. Tetapi saya dan teman-teman akan berusaha bagaimana memajukan koperasi kami.


Ada beberapa cara yang harus diterapkan di dalam koperasi “Koperasi Sejahtera” , yaitu:
·         Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi.
Membuat koperasi lebih bagus lagi. Membuat koperasi agar terlihat menarik supaya masyarakat lebih tertarik untuk membeli di koperasi dengan warna-warna yang indah, ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan pelayanan yang baik sehingga masyarakat puas. Dan tidak hanya itu, koperasi pun memerlukan sarana promosi untuk mengekspos kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum salah satunya dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya. Dengan cara ini diharapkam dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya di koperasi.
·         Bersikap jujur antar sesama anggota ataupun pengurus
Karena menurut saya suatu usaha bersama apabila tidak ada saling jujur setiap anggotanya akan sangat mempengaruhi usaha tersebut. Apabila saling jujur insha Allah akan selalu terbuka sehingga berjalan dengan lancer.

·         Membenahi kondisi internal koperasi
Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi.
·         Menghimpun kekuatan ekonomi dan kekuatan politis
Alternatif terbaik bagi usaha kecil termasuk koperasi adalah menghimpun kekuatan sendiri baik kekuatan ekonomi maupun kekuatan politis untuk memperkuat posisi tawar dalam penentuan kebijakan perekonomian nasional.
            Dan masih banyak lagi yang harus diterapkan suatu koperasi agar berhasil dan maju. Apabila koperasi kami sudah menerapkan semua cara diatas dan koperasi kami menjadi berhasil serta maju.
Adapun beberapa yang akan saya dan teman-teman lakukan diantaranya :
1.      Menyatukan koperasi yang tersebar di wilayah nusantara  agar membentuk suatu koperasi yang mempunyai kekuatan yang cukup besar.
2.      Mensosialisasikan ke masyarakat tentang koperasi, agar banyak masyarakat yang membentuk koperasi sehingga dapat memperbaiki perekonomian di Indonesia.
3.      Meningkatkan partisipasi anggota koperasi.
4.      Membuat manajemen koperasi menjadi profesional.
5.      Meningkatkan efisisensi dalam proses produksi dan distribusi.
6.      Melihat peluang-peluang yang dapat kita manfaatkan untuk memajukan koperasi ditahap yang lebih tinggi lagi yakni dalam tahap internasional.
7.      Menyediakan dana tambahan untuk pembangunan ekonomi, pembangunan sektor industry dan berbagai sektor lainnya.
Apabila koperasi “Koperasi Sejahtera” dapat maju dan berhasil intinya kami akan berusaha mempertahankan kestabilan pendapatan koperasi yang sudah dijalanin dengan terus membuat ide-ide yang kreatif dan inspiratif. Sehingga para penikmat koperasi kami tidak bosan untuk terus berkunjung ke koperasi kami. Dan terus menjalin kerjasama yang baik antar pengurus ataupun anggota agar selalu kompak dalam menjalankan koperasi ini. Mengelola koperasi lebih profesional agar cepat lebih berkembang lagi.










~ SEKIAN~

KOPERASIKU

NAMA           : REFASTY ADHIATIE HASNA
NPM               : 17213356
KELAS          : 2EA30
TUGAS INDIVIDU EKONOMI KOPERASI
KOPERASIKU
“SEJAHTERA”

            Dalam kesempatan ini saya ditugaskan oleh dosen softskill saya dalam mata kuliah “Ekonomi Koperasi” untuk memahami koperasi dan membentuk koperasi dan didirikan sampai maju kemudian apabila koperasi saya sudah maju apakah yang akan saya lakukan dan perubahan apa yang saya akan lakukan. Pertama – tama saya akan menjelaskan lebih lengkapnya apa itu koperasi.
Koperasi merupakan badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan. Inti dari koperasi adalah kerjasama, yaitu kerjasama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Koperasi mempunyai tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Dasar kegiatan koperasi adalah kerjasama yang dianggap sebagai cara untuk memecahkan berbagai persoalan yang mereka hadapi masing-masing, oleh sebab itu sudah selayaknya apabila koperasi menduduki yang penting dalam system perekonomian suatu Negara. Walaupun menurut pengamatan saya permasalahan koperasi di Indonesia sangatlah miris. Karena koperasi diseluruh nusantara dapat dihitung bisa disebut cenderung sedikit. Padahal didalam koperasi dijelaskan apabila koperasi membaik dapat  mempengaruhi perekonomian di Indonesia. Seharusnya pemerintah juga ikut serta memperhatikan perkembangan koperasi di Indonesia.  
Dengan penjelasan diatas saya berkeinginan memahami koperasi dan ingin membentuk koperasi sendiri. Karena menurut saya dengan adanya koperasi dapat memperbaiki perekonomian diIndonesia. Kemudian sayapun mencoba menghubungi teman-teman saya untuk ikut serta dalam koperasi ini. Menurut saya dengan semakin banyak anggota koperasi, maka semakin mudah kita untuk mendapatkan modal yang besar. Dan akhirnya terkumpullah 23 orang termasuk saya sendiri. Setelah itu saya dan teman-teman melakukan rapat anggota  untuk membagi pengurus sesuai tanggung jawabnya. Karena menjadi pengurus harus sesuai dengan beberapa syarat yaitu :
1.      Mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal dan berdedikasi terhadap koperasi.
2.      Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan.
3.      Antara pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah.
4.      Belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun, terlibat organisasi terlarang seperti diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Setelah melakukan rapat anggota akhirnya ditetapkanlah Ketua yaitu Muhammad Agung Anggoro, Sekertaris yaitu Fatani Dian Aziza, dan Bendaha yaitu saya sendiri Refasty Adhiatie Hasna. Dan sisanya 20 orang anggota. Dari para pengurus pasti mempunyai tugas dan tanggung jawab masing-masing, yaitu :
1.      Muhammad Agung Anggoro (Ketua)
Ø  Mengkoordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran masing-masing unit dalam rangka penyusunan rencana kerja tersebut kepada pengurus.
Ø  Mengesahakan penerimaan dan pengeluaran kas sampai batas wewenang yang didelegasikan melalui keputusan rapat pengurus bersama ketua.
Ø  Meminta data, informasi dan laporan yang diperlukan dari karyawan yang berada dibawah koordinasinya sebagai bahan evaluasi dan penyusunan laporan pertanggungjawaban kepada pengurus.


2.      Fatani Dian Aziza (Sekertaris)
Ø  Tugas sekertaris terhadap ketua meliputi mengorganisir rencana kegiatan, pengetikan, making call, menerima tamu, korespodensi, filling serta surat menyurat.
Ø  Tugas terhadap bawahan yaitu memberikan bimbingan dan motivasi sehingga tujuan organisasi dapat tercapai dengan baik.
3.      Refasty Adhiatie Hasna (Bendahara)
Ø  Menyimpan rencana kerja dan pola pelaksanaan dibidang tugas kebendaharaan.
Ø  Mencari dana dan mengatur arus uang keluar masuk.
Ø  Membantu dan mengawasi pekerjaan ketua dalam hal penyelenggaraan administrasi keuangan koperasi.
4.      Para Anggota (20 orang)
Ø  Membantu untuk memberikan dana sukarela untuk dijadikan modal koperasi dan menjalankannya.
Pada saat rapat pembentukkan koperasi Saya dan teman-teman bersepakat untuk memberi nama koperasi kami dengan “Koperasi Sejahtera”. Koperasi kami berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan dan ketuhanan Yang Maha Esa. Dan jenis koperasi yang saya dan teman-teman buat adalah jenis koperasi simpan pinjam.  Yang dimaksud simpan pinjam adalah unit yang mengurus tentang simpan dan pnjam uang. Dimana koperasi saya memberikan jenis simpanan yang merupakan simpan pinjam jangka pendek yaitu pinjaman yang mempunyai batas waktu pinjaman yaitu 12 bulan, dan pinjaman jangka pendek ini dikenakan bunga 12 %. Pinjaman jenis ini biasanya digunakan untuk biaya pulang kampung atau biaya anak sekolah. Dan ada satu lagi simpanan jangka panjang yang artinya pinjaman yang mempunyai batas waktu pinjaman yaitu 40 bulan, biasanya anggota koperasi meminjam uang ini digunakan untuk membayar tunai atau kredit dari cicilan. Contohnya cicilan rumah atau mobil. Bunga yang dikenakan masih sama yaitu 12 %. Dari setiap anggota memberikan simpanan pokok sebesar Rp. 1.500.000 dan simpanan wajib sebesar Rp. 150.000 dari setap anggotanya.
Koperasi saya menggunakan dua bank untuk masalah Bank Mandiri dan Bank BCA untuk kegiatan koperasi itu sendiri. Tata cara pembagian sisa hasil usaha adalah :
1.      Dibagikan setiap satu tahun sekali dengan hasil total pendapatan, biaya operasi.
2.      Pembagian kepada anggota ada ketentuannya sesuai total simpanan dan keaktifan anggota. Biaya operasional koperasi adalah biaya tenaga kerja atk, biaya administrasi, biya pembelian dan biaya menjamu tamu dan lain-lain.

Ada beberapa prinsip-prinsip yang dipegang koperasi saya yaitu keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan berdasarkan secara demokratis, partisipasi aktif dari anggota, serta pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggta koperasi. Dan koperasi saya  juga mempunyai tujuan didirikannya “Koperasi Sejahtera” yaitu mempererat tali persaudaraan antar sesama, melatih anggota untuk berwirausaha, melatih anggota dalam mengelola keuangan koperasi, mengembangkan kreatifitas anggota dengan menyalurkan ide-ide untuk memajukan koperasi, melatih tanggung jawab para anggota dalam melaksanakan tugas dikoperasi, serta melatih para anggota untuk berorganisasi dan kerjasama anatar anggota dalam koperasi.
Tentu koperasi saya  juga pasti mempunyai suatu visi dan misi. Visi koperasi saya adalah terwujudnya koperasi simpan pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia. Dan misi koperasi saya adalah menyediakan kebutuhan masyarakat, mewujudkan sumber daya manusia yang profesional dan kompeten dalam pengelolaan koperasi, menjadikan koperasi sebagai tulang punggung perekonomian masyarakat, serta menciptakan situasi yang kondusif untuk mendukung kinerja anggota koperasi. Saya juga mempunyai suatu sasaran yaitu seluruh warga, masyarakat dan bagi mereka yang membutuhkan pekerjaan dan ingin menciptakan lapangan pekerjaan sendiri yang mandiri dan kompeten.
Sebenarnya sampai pada saat ini koperasi di Indonesia sulit berkembang dan dapat diartikan seperti maju tidak mundur tidak. Hal ini disebabkan karena manusia banyak yang menerapkan paham ekonomi kapitalis dimana seseorang mendapatkan keuntungan tetapi hanya untuk diri sendiri. Tetapi saya dan teman-teman akan berusaha bagaimana memajukan koperasi kami.


Ada beberapa cara yang harus diterapkan di dalam koperasi “Koperasi Sejahtera” , yaitu:
·         Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi.
Membuat koperasi lebih bagus lagi. Membuat koperasi agar terlihat menarik supaya masyarakat lebih tertarik untuk membeli di koperasi dengan warna-warna yang indah, ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan pelayanan yang baik sehingga masyarakat puas. Dan tidak hanya itu, koperasi pun memerlukan sarana promosi untuk mengekspos kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum salah satunya dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya. Dengan cara ini diharapkam dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya di koperasi.
·         Bersikap jujur antar sesama anggota ataupun pengurus
Karena menurut saya suatu usaha bersama apabila tidak ada saling jujur setiap anggotanya akan sangat mempengaruhi usaha tersebut. Apabila saling jujur insha Allah akan selalu terbuka sehingga berjalan dengan lancer.

·         Membenahi kondisi internal koperasi
Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi.
·         Menghimpun kekuatan ekonomi dan kekuatan politis
Alternatif terbaik bagi usaha kecil termasuk koperasi adalah menghimpun kekuatan sendiri baik kekuatan ekonomi maupun kekuatan politis untuk memperkuat posisi tawar dalam penentuan kebijakan perekonomian nasional.
            Dan masih banyak lagi yang harus diterapkan suatu koperasi agar berhasil dan maju. Apabila koperasi kami sudah menerapkan semua cara diatas dan koperasi kami menjadi berhasil serta maju.
Adapun beberapa yang akan saya dan teman-teman lakukan diantaranya :
1.      Menyatukan koperasi yang tersebar di wilayah nusantara  agar membentuk suatu koperasi yang mempunyai kekuatan yang cukup besar.
2.      Mensosialisasikan ke masyarakat tentang koperasi, agar banyak masyarakat yang membentuk koperasi sehingga dapat memperbaiki perekonomian di Indonesia.
3.      Meningkatkan partisipasi anggota koperasi.
4.      Membuat manajemen koperasi menjadi profesional.
5.      Meningkatkan efisisensi dalam proses produksi dan distribusi.
6.      Melihat peluang-peluang yang dapat kita manfaatkan untuk memajukan koperasi ditahap yang lebih tinggi lagi yakni dalam tahap internasional.
7.      Menyediakan dana tambahan untuk pembangunan ekonomi, pembangunan sektor industry dan berbagai sektor lainnya.
Apabila koperasi “Koperasi Sejahtera” dapat maju dan berhasil intinya kami akan berusaha mempertahankan kestabilan pendapatan koperasi yang sudah dijalanin dengan terus membuat ide-ide yang kreatif dan inspiratif. Sehingga para penikmat koperasi kami tidak bosan untuk terus berkunjung ke koperasi kami. Dan terus menjalin kerjasama yang baik antar pengurus ataupun anggota agar selalu kompak dalam menjalankan koperasi ini. Mengelola koperasi lebih profesional agar cepat lebih berkembang lagi.










~ SEKIAN~

Kamis, 09 Oktober 2014

TUGAS PENDIDIKAN PANCASILA



REFASTY ADHIATIE HASNA
2EA30
17213356
PENDIDIKAN PANCASILA
SOAL:
Uraikan secara rasional dan sistematis tentang historis pancasila !

Sejarah Perumusan Pancasila
Proses perumusan Pancasila diawali pada masa penjajahan Jepang, karena  mulai tahun 1944 tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Kemudian untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944.
Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar lebih meningkatkan bantuannya baik moril maupun materiil pada tanggal 7 September 1944  Perdana Menteri Jepang Kaiso Kuniaki memberikan janji kemerdekaan  kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat di kemudian hari.yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura) Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)/ Dokuritsu Junbi Cosakai yang di umumkan oleh Panglima tentara ke-16 Letnan Jendral Keimakici Harada pada tanggal 1 Maret 1945,   Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
BPUPKI  dilantik 28 Mei 1945 bertepatan dengan hari kelahiran Kaisar Jepang. Adapun keanggotaan yang terbentuk berjumlah 67 orang dengan ketua Dr. K.R.T. Radjiman Widiodiningrat dan R.P Suroso dan seorang Jepang sebagai wakilnya Ichi Bangase ditambah 7 anggota Jepang yang tidak memiliki suara. Ir. Soekarno yang pada waktu itu juga dicalonkan menjadi ketua, menolak pencalonannya karena ingin memperoleh kebebasan yang lebih besar dalam perdebatan, karena biasanya peranan ketua sebagai moderator atau pihak yang menegahi dalam memberi keputusan tidak mutlak.
 Selama masa tugasnya BPUPKI hanya mengadakan sidang dua kali. Sidang pertama dilakukan pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945 di gedung Chou Sang In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang sekarang dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada tanggal 29 Mei 1945 di sidang pertama, Dr. KRT. Rajiman Widyodiningrat selaku ketua dalam pidato pembukaannya menyampaikan masalah pokok menyangkut dasar negara Indonesia yang ingin dibentuk.
Ada tiga orang yang memberikan pandangannya mengenai dasar negara Indonesia yaitu tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin , tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Supomo dan tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno.
Tanggal 29 Mei 1945 Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1.      Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Soepomo dalam pidatonya mengusulkan pula lima asas yaitu:
a.persatuan
b. mufakat dan demokrasi
c. keadilan sosial
d. kekeluargaan
e. musyawarah
Pada sidang hari ketiga tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan lima dasar negara Indonesia merdeka yaitu:
a. Kebangsaan Indonesia
b. Internasionalisme dan peri kemanusiaan
c. Mufakat atau demokrasi
d. Kesejahteraan sosial
e. Ketuhanan yang Maha Esa.
Kelima asas dari Ir. Soekarno itu disebut Pancasila yang menurut beliau dapat diperas menjadi Tri Sila atau Tiga Sila yaitu:
a. Sosionasionalisme
b. Sosiodemokrasi
c. Ketuhanan yang berkebudayaan
Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong. Ternyata konsep Pancasila diambil dari konsep Ir. Soekarno, dan kita selalu mengenang tanggal 1 Juni sebagai hari lahirnya Pancasila.
Tanggal 29 Mei 1945 s/d 1 Juni 1945.Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno (Ketua)
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang (panitia 9), yaitu:
1. Ir. Soekarno (Ketua)
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin
Hasil dari pertemuan tersebut, direkomendasikan Rumusan Dasar Negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisi:
a. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya;
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
c. Persatuan Indonesia;
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Pada tanggal 9 Agustus 1945 di bentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan atau Dokuritsu Zyunbi Inkai yang anggotanya terdiri dari 21 orang, termasuk ketua dan wakil ketua. Adapun susunan keanggotaan PPKI tersebut adalah sebagai berikut :
1. Ir. Soekarno (Ketua)
2. Drs. Moh. Hatta (Wakil Ketua)
Adapun anggota-anggotanya sebagai berikut :
3. dr. Radjiman Widiodiningrat
4. Ki bagus hadikusumo
5. Oto Iskandar Dinata
6. Pangeran Purboyo
7. Pangerang Soeryoadmodjo
8. Soetadjo Kartotamidjojo
9. Prof. Dr. Mr. Soepomo
10. Abdul Kadir
11. Drs. Ya Tjiwan Bing
12. Dr. Mohammad Amir (didatangkan dari Sumatera)
13. Mr. Abdul Abbas (Didatangkan dari Sumatra)
14. Dr. Ratulangi (Didatangkan dari Sulawesi)
15. Andi Pangerang (Didatangkan dari Sulawesi)
16. Mr. Latur
17. Mr. Pudja (didatangkan dar Bali)
18. A.H Hamidar (didatangkan dari Kalimantan)
19. R.P Soeroso
20. Abdul Wachid hasyim
21. Mr. Mohammad Hassan
Selanjutnya keanggotaan bertambah 6 yaitu :
  1. Achmad Soebardjo (Anggota)
  2. Sajoeti Melik (Anggota)
  3. Ki Hadjar Dewantara (Anggota)
  4. R.A.A. Wiranatakoesoema (Anggota)
  5. Kasman Singodimedjo (Anggota)
  6. Iwa Koesoemasoemantri (Anggota)
Sidang Pertama PPKI  tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut :
  1. Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 termasuk preambule (pembukaan)
  2. Memilih Ir. Sukarno sebagai Presiden dan Dr. Moh. Hatta sebagai wakil Presidenyangpertama.
  3. Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat Sebagai Badan Musyawarah Darurat.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya.
Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wahid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”. Adapun bunyi Pembukaan UUD1945 selengkapnya sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
I. RUMUSAN DAN SISTEMATIKA PANCASILA YANG BERSIFAT KONSEP
Rumusan Mr. Muh. Yamin :
Rumusan Pidato
  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri ke-Tuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat
Rumusan Tertulis
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Ir Sukarno :
Rumusan Pancasila
  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan
  3. Mufakat,-atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. ke-Tuhanan yang berkebudayaan
Rumusan Trisila
  1. Socio-nationalisme
  2. Socio-demokratie
  3. ke-Tuhanan
Rumusan Ekasila
  1. Gotong-Royong
Rumusan  Piagam Jakarta :
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan  BPUPKI :
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

II. RUMUSAN DAN SISTEMATIKA PANCASILA  YANG TIDAK BERLAKU
Rumusan  Konstitusi RIS
  1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
  2. perikemanusiaan,
  3. kebangsaan,
  4. kerakyatan
  5. dan keadilan sosial
Rumusan  UUD Sementara
  1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
  2. perikemanusiaan,
  3. kebangsaan,
  4. kerakyatan
  5. dan keadilan sosial
III. RUMUSAN DAN SISTEMATIKA PANCASILA  YANG BENAR DAN RESMI
Rumusan  UUD 1945
Kegagalan Konstituante untuk menyusun sebuah UUD yang akan menggantikan UUD Sementara yang disahkan 15 Agustus 1950 menimbulkan bahaya bagi keutuhan negara. Untuk itulah pada 5 Juli 1959 Presiden Indonesia saat itu, Sukarno, mengambil langkah mengeluarkan Dekrit Kepala Negara yang salah satu isinya menetapkan berlakunya kembali UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 menjadi UUD Negara Indonesia menggantikan UUD Sementara. Dengan pemberlakuan kembali UUD 1945 maka rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD kembali menjadi rumusan resmi yang digunakan.
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia
  4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan  Populer
Rumusan terakhir yang akan dikemukakan adalah rumusan yang beredar dan diterima secara luas oleh masyarakat. Rumusan Pancasila versi populer inilah yang dikenal secara umum dan diajarkan secara luas di dunia pendidikan sebagai rumusan dasar negara. Rumusan ini pada dasarnya sama dengan rumusan dalam UUD 1945, hanya saja menghilangkan kata “dan” serta frasa “serta dengan mewujudkan suatu” pada sub anak kalimat terakhir. rumusan ini pula yang terdapat dalam lampiran Tap MPR No II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan  diterima oleh MPR, yang pernah menjadi lembaga tertinggi negara sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat antara tahun 1960-2004, dalam berbagai produk ketetapannya, diantaranya:
  1. Tap MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, dan
  1. Tap MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
Rumusan:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.