REFASTY
ADHIATIE HASNA
2EA30
17213356
PENDIDIKAN
PANCASILA
SOAL:
Uraikan secara rasional dan sistematis tentang historis pancasila !
Sejarah Perumusan Pancasila
Proses
perumusan Pancasila diawali pada masa penjajahan Jepang, karena mulai
tahun 1944 tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Kemudian
untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam
melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian
hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September
1944.
Untuk
menarik simpati bangsa Indonesia agar lebih meningkatkan bantuannya baik moril
maupun materiil pada tanggal 7 September 1944 Perdana Menteri Jepang
Kaiso Kuniaki memberikan janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia,
yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat di kemudian hari.yang dituangkan dalam
Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di
Jawa dan Madura) Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)/ Dokuritsu
Junbi Cosakai yang di umumkan oleh Panglima tentara ke-16 Letnan Jendral
Keimakici Harada pada tanggal 1 Maret 1945, Tugas badan ini adalah
menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada
pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
BPUPKI
dilantik 28 Mei 1945 bertepatan dengan hari kelahiran Kaisar Jepang.
Adapun keanggotaan yang terbentuk berjumlah 67 orang dengan ketua Dr.
K.R.T. Radjiman Widiodiningrat dan R.P Suroso dan seorang Jepang sebagai
wakilnya Ichi Bangase ditambah 7 anggota Jepang yang tidak memiliki suara.
Ir. Soekarno yang pada waktu itu juga dicalonkan menjadi ketua, menolak
pencalonannya karena ingin memperoleh kebebasan yang lebih besar dalam
perdebatan, karena biasanya peranan ketua sebagai moderator atau pihak yang
menegahi dalam memberi keputusan tidak mutlak.
Selama
masa tugasnya BPUPKI hanya mengadakan sidang dua kali. Sidang pertama
dilakukan pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945 di gedung Chou Sang In di
Jalan Pejambon 6 Jakarta yang sekarang dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila.
Pada tanggal 29 Mei 1945 di sidang pertama, Dr. KRT. Rajiman Widyodiningrat
selaku ketua dalam pidato pembukaannya menyampaikan masalah pokok menyangkut
dasar negara Indonesia yang ingin dibentuk.
Ada tiga
orang yang memberikan pandangannya mengenai dasar negara Indonesia yaitu tanggal
29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin , tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Supomo dan
tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno.
Tanggal 29
Mei 1945 Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan
yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1.
Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selain itu
Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri
atas lima hal, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pada
tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Soepomo dalam pidatonya mengusulkan pula
lima asas yaitu:
a.persatuan
b. mufakat dan demokrasi
c. keadilan sosial
d. kekeluargaan
e. musyawarah
b. mufakat dan demokrasi
c. keadilan sosial
d. kekeluargaan
e. musyawarah
Pada
sidang hari ketiga tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan lima
dasar negara Indonesia merdeka yaitu:
a. Kebangsaan Indonesia
b. Internasionalisme dan peri kemanusiaan
c. Mufakat atau demokrasi
d. Kesejahteraan sosial
e. Ketuhanan yang Maha Esa.
b. Internasionalisme dan peri kemanusiaan
c. Mufakat atau demokrasi
d. Kesejahteraan sosial
e. Ketuhanan yang Maha Esa.
Kelima
asas dari Ir. Soekarno itu disebut Pancasila yang menurut beliau dapat diperas
menjadi Tri Sila atau Tiga Sila yaitu:
a. Sosionasionalisme
b. Sosiodemokrasi
c. Ketuhanan yang berkebudayaan
b. Sosiodemokrasi
c. Ketuhanan yang berkebudayaan
Berikutnya
tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.
Ternyata konsep Pancasila diambil dari konsep Ir. Soekarno, dan kita selalu
mengenang tanggal 1 Juni sebagai hari lahirnya Pancasila.
Tanggal 29
Mei 1945 s/d 1 Juni 1945.Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota
BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah
menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang
pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara
tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia
kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno (Ketua)
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta
1. Ir. Soekarno (Ketua)
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta
Pada
tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para
anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain
disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus
Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang (panitia 9), yaitu:
1. Ir. Soekarno (Ketua)
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin
Hasil dari
pertemuan tersebut, direkomendasikan Rumusan Dasar Negara yang dikenal dengan
Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisi:
a. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya;
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
c. Persatuan Indonesia;
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
a. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya;
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
c. Persatuan Indonesia;
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI)
Pada tanggal
9 Agustus 1945 di bentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan atau Dokuritsu Zyunbi
Inkai yang anggotanya terdiri dari 21 orang, termasuk ketua dan
wakil ketua. Adapun susunan keanggotaan PPKI tersebut adalah sebagai
berikut :
1. Ir. Soekarno (Ketua)
2. Drs. Moh. Hatta (Wakil Ketua)
Adapun anggota-anggotanya sebagai berikut :
3. dr. Radjiman Widiodiningrat
4. Ki bagus hadikusumo
5. Oto Iskandar Dinata
6. Pangeran Purboyo
7. Pangerang Soeryoadmodjo
8. Soetadjo Kartotamidjojo
9. Prof. Dr. Mr. Soepomo
10. Abdul Kadir
11. Drs. Ya Tjiwan Bing
12. Dr. Mohammad Amir (didatangkan dari Sumatera)
13. Mr. Abdul Abbas (Didatangkan dari Sumatra)
14. Dr. Ratulangi (Didatangkan dari Sulawesi)
15. Andi Pangerang (Didatangkan dari Sulawesi)
16. Mr. Latur
17. Mr. Pudja (didatangkan dar Bali)
18. A.H Hamidar (didatangkan dari Kalimantan)
19. R.P Soeroso
20. Abdul Wachid hasyim
21. Mr. Mohammad Hassan
1. Ir. Soekarno (Ketua)
2. Drs. Moh. Hatta (Wakil Ketua)
Adapun anggota-anggotanya sebagai berikut :
3. dr. Radjiman Widiodiningrat
4. Ki bagus hadikusumo
5. Oto Iskandar Dinata
6. Pangeran Purboyo
7. Pangerang Soeryoadmodjo
8. Soetadjo Kartotamidjojo
9. Prof. Dr. Mr. Soepomo
10. Abdul Kadir
11. Drs. Ya Tjiwan Bing
12. Dr. Mohammad Amir (didatangkan dari Sumatera)
13. Mr. Abdul Abbas (Didatangkan dari Sumatra)
14. Dr. Ratulangi (Didatangkan dari Sulawesi)
15. Andi Pangerang (Didatangkan dari Sulawesi)
16. Mr. Latur
17. Mr. Pudja (didatangkan dar Bali)
18. A.H Hamidar (didatangkan dari Kalimantan)
19. R.P Soeroso
20. Abdul Wachid hasyim
21. Mr. Mohammad Hassan
Selanjutnya
keanggotaan bertambah 6 yaitu :
- Achmad Soebardjo (Anggota)
- Sajoeti Melik (Anggota)
- Ki Hadjar Dewantara (Anggota)
- R.A.A. Wiranatakoesoema (Anggota)
- Kasman Singodimedjo (Anggota)
- Iwa Koesoemasoemantri (Anggota)
Sidang
Pertama PPKI tanggal 18 Agustus 1945
menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut :
- Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 termasuk preambule (pembukaan)
- Memilih Ir. Sukarno sebagai Presiden dan Dr. Moh. Hatta sebagai wakil Presidenyangpertama.
- Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat Sebagai Badan Musyawarah Darurat.
Untuk
pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan
Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus
1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari
Indonesia bagian Timur yang menemuinya.
Intinya,
rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di
belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian
Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan.
Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada
para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH.
Wahid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh
Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh
karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat
Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan
dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”. Adapun bunyi Pembukaan UUD1945 selengkapnya sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
I. RUMUSAN DAN SISTEMATIKA PANCASILA
YANG BERSIFAT KONSEP
Rumusan
Mr. Muh. Yamin :
Rumusan
Pidato
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri ke-Tuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Rumusan
Tertulis
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan Persatuan Indonesia
- Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan
Ir Sukarno :
Rumusan
Pancasila
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan
- Mufakat,-atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- ke-Tuhanan yang berkebudayaan
Rumusan
Trisila
- Socio-nationalisme
- Socio-demokratie
- ke-Tuhanan
Rumusan
Ekasila
- Gotong-Royong
Rumusan
Piagam Jakarta :
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan
BPUPKI :
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
II.
RUMUSAN DAN SISTEMATIKA PANCASILA YANG TIDAK BERLAKU
Rumusan
Konstitusi RIS
- ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
- perikemanusiaan,
- kebangsaan,
- kerakyatan
- dan keadilan sosial
Rumusan
UUD Sementara
- ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
- perikemanusiaan,
- kebangsaan,
- kerakyatan
- dan keadilan sosial
III.
RUMUSAN DAN SISTEMATIKA PANCASILA YANG BENAR DAN RESMI
Rumusan
UUD 1945
Kegagalan Konstituante
untuk menyusun sebuah UUD yang akan menggantikan UUD Sementara yang disahkan 15
Agustus 1950 menimbulkan bahaya bagi keutuhan negara. Untuk itulah pada 5 Juli
1959 Presiden Indonesia saat itu, Sukarno, mengambil langkah mengeluarkan
Dekrit Kepala Negara yang salah satu isinya menetapkan berlakunya kembali UUD
yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 menjadi UUD Negara Indonesia
menggantikan UUD Sementara. Dengan pemberlakuan kembali UUD 1945 maka rumusan
Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD kembali menjadi rumusan resmi yang
digunakan.
- Ketuhanan Yang Maha Esa,
- Kemanusiaan yang adil dan beradab,
- Persatuan Indonesia
- Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan
Populer
Rumusan
terakhir yang akan dikemukakan adalah rumusan yang beredar dan diterima secara
luas oleh masyarakat. Rumusan Pancasila versi populer inilah yang dikenal
secara umum dan diajarkan secara luas di dunia pendidikan sebagai rumusan dasar
negara. Rumusan ini pada dasarnya sama dengan rumusan dalam UUD 1945, hanya
saja menghilangkan kata “dan” serta frasa “serta dengan mewujudkan suatu” pada
sub anak kalimat terakhir. rumusan ini pula yang terdapat dalam lampiran Tap
MPR No II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
(Ekaprasetya Pancakarsa) dan diterima oleh MPR, yang pernah menjadi
lembaga tertinggi negara sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat antara tahun
1960-2004, dalam berbagai produk ketetapannya, diantaranya:
- Tap MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, dan
- Tap MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
Rumusan:
- Ketuhanan Yang Maha Esa,
- Kemanusiaan yang adil dan beradab,
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.