Selasa, 10 Januari 2017

Tugas Etika Bisnis Softskill Perilaku Bisnis



NAMA            : REFASTY ADHIATIE HASNA
NPM               : 17213356
KELAS           : 4EA30
ETIKA BISNIS

Tugas Pertemuan Ke 4 Softskill Etika Bisnis
Carilah contoh kasus tentang perilaku bisnis yang melanggar etika dan solusinya:
1.     Korupsi
2.     Pemalsuan
3.     Pembajakan
4.     Diskriminasi gender
5.     Konflik sosial
6.     Masalah polusi

Jawab :
1.     Korupsi

Kasus Suap Penanganan Sengketa Pilkada Akil Mochtar yang Menggurita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus korupsi yang dilakukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar telah menggurita. Akil pun diganjar hukuman seumur hidup karena menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan belasan sengketa pilkada di MK, serta tindak pidana pencucian uang   . Bahkan, menurut jurnalis senior Harian Kompas yang menulis buku "Akal Akal Akil", Budiman Tanuredjo, kasus korupsi Akil merupakan salah satu skandal terbesar sepanjang sejarah peradilan Indonesia. Belum pernah terjadi seorang hakim yang juga Ketua MK masuk penjara gara-gara terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan uang sampai ratusan miliar rupiah. Tertangkap tangan pula. 

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan, Akil terbukti menerima suap sebagaimana dakwaan pertama, yaitu terkait penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak di Banten (Rp 1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), dan Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp 3 miliar).

Hakim juga menyatakan bahwa Akil terbukti menerima suap sebagaimana dakwaan kedua, yaitu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton (Rp 1 miliar), Kabupaten Pulau Morotai (Rp 2,989 miliar), Kabupaten Tapanuli Tengah (Rp 1,8 miliar), dan menerima janji pemberian terkait keberatan hasil Pilkada Provinsi Jawa Timur (Rp 10 miliar).

Akil juga terbukti dalam dakwaan ketiga, yaitu menerima Rp 125 juta dari Wakil Gubernur Papua periode tahun 2006-2011, Alex Hesegem. Pemberian uang itu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, dan KabupatenNduga.

Sejumlah kepala daerah dan juga pihak swasta turut terseret dalam pusaran kasus Akil. Sebut saja, Gubernur Banten Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Keduanya terbukti menyuap Akil terkait sengketa Pilkada Lebak. Kini keduanya telah divonis penjara, empat tahun untuk Atut dan lima tahun untuk Wawan.

Berikut kasus sengketa Pilkada di MK yang dijadikan "proyek" oleh Akil, yang tengah disidik KPK mau pun yang masih "hangat" di pengadilan Tipikor:

1.     Sengketa Pilkada Lebak    
Jatuhnya vonis terhadap Gubernur Banten Atut Chosiyah dan Adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tidak lantas membuat kasus sengketa Pilkada Lebak di MK ditutup. KPK mengembangkan penyidikan terhadap kasus ini sehingga menyeret mantan kandidat Pilkada Lebak 2013, yaitu Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka.       

Amir dan Kasmin diduga bersama-sama Atut dan Wawan menyuap Akil untuk memengaruhinya dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan pasangan tersebut. Dalam Pilkada Lebak, Amir-Kasmin kalah suara dengan pesaingnya, pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Atas kekalahan itu, Amir mengajukan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK. Adapun Susi Tur Andayani merupakan kuasa hukum Amir-Kasmin.
2.     Sengketa Pilkada Tapanuli Tengah
KPK menetapkan Gubernur Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang sebagai tersangka pada 19 Agustus lalu. Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Akil terbukti menerima suap terkait dengan Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar. Diduga, uang yang berasal dari Bonaran itu disetorkan ke rekening perusahaan istrinya, CV Ratu Samagat, dengan slip setoran ditulis "angkutan batu bara".  
Pemberian uang diduga untuk mengamankan posisi Bonaran yang digugat di MK setelah dinyatakan menang oleh KPUD Tapanuli Tengah. Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangi oleh pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun, keputusan KPUD tersebut digugat oleh pasangan lawan.           
Selanjutnya, pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah ditolak sehingga Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. Meski demikian, Akil sebenarnya tidak termasuk dalam susunan hakim panel. Panel untuk sengketa pilkada saat itu adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Solusi :

Caiden (dalam Soerjono, 1980) memberikan langkah-langkah untuk menanggulangi korupsi sebagai berikut :
a.       Membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan sejumlah pembayaran tertentu.
b.      Membuat struktur baru yang mendasarkan bagaimana keputusan dibuat.
c.       Melakukan perubahan organisasi yang akan mempermudah masalah pengawasan dan pencegahan kekuasaan yang terpusat, rotasi penugasan, wewenang yang saling tindih organisasi yang sama, birokrasi yang saling bersaing, dan penunjukan instansi pengawas adalah saran-saran yang secara jelas diketemukan untuk mengurangi kesempatan korupsi.
d.      Bagaimana dorongan untuk korupsi dapat dikurangi dengan jalan meningkatkan ancaman.
e.       Korupsi adalah persoalan nilai. Nampaknya tidak mungkin keseluruhan korupsi dibatasi, tetapi memang harus ditekan seminimum mungkin, agar beban korupsi organisasional maupun korupsi sestimik tidak terlalu besar sekiranya ada sesuatu pembaharuan struktural, barangkali mungkin untuk mengurangi kesempatan dan dorongan untuk korupsi dengan adanya perubahan organisasi
Pada poin pertama pendapat Caiden diatas terlihat seperti tindakan yang melegalkan pungutan-pungutan yang dilakukan oleh pemerintah, namun dalam konteks ini, pungutan yang diterapkan sudah berlandaskan aturan resmi untuk kebaikan bersama dan menghilangkan kemungkinan adanya pungutan-pungutan liar. Namun, disisi lain apabila tidak diadakan kontrol maksimal, cara ini bisa dimanfaatkan saja oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri dan orang-orang disekitarnya..

Sedangkan, Kartono (1983) menyarankan penanggulangan korupsi sebagai berikut :
1.      Adanya kesadaran rakyat untuk ikut memikul tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial, dengan bersifat acuh tak acuh.
2.      Menanamkan aspirasi nasional yang positif, yaitu mengutamakan kepentingan nasional.
3.      Para pemimpin dan pejabat memberikan teladan, memberantas dan menindak korupsi.
4.      Adanya sanksi dan kekuatan untuk menindak, memberantas dan menghukum tindak korupsi.
5.      Reorganisasi dan rasionalisasi dari organisasi pemerintah, melalui penyederhanaan jumlah departemen, beserta jawatan dibawahnya.
6.      Adanya sistem penerimaan pegawai yang berdasarkan “achievement” dan bukan berdasarkan sistem “ascription”.
7.      Adanya kebutuhan pegawai negeri yang non-politik demi kelancaran administrasi pemerintah.
8.      Menciptakan aparatur pemerintah yang jujur
9.      Sistem budget dikelola oleh pejabat-pejabat yang mempunyai tanggung jawab etis tinggi, dibarengi sistem kontrol yang efisien.
10.  Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan perorangan yang mencolok dengan pengenaan pajak yang tinggi.

Dari dua pendapat ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa ada beberapa cara yang cukup efektif untuk menanggulangi korupsi, natara lain :
1.      Merestrukturisasi organisasi di berbagai sektor pemerintahan sehingga bisa memudahkan dalam pengawasan/kontrol terhadap kinerja aparat pemerintahan.
2.      Meningkatkan kesejahteraan pegawai sehingga bisa mengurangi dorongan untuk melakukan korupsi
3.      Penegakan hukum secara tegas dengan menerapkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, pemberian sanksi pidana maupun sanksi sosial yang bisa memberikan efek jera sekaligus bisa memberikan peringatan bagi aparatur negara lainnya agar tidak melakukan korupsi.
4.      Meningkatkan kesadaran seluruh elemen bangsa untuk turut berpartisipasi dalam melakukan kontrol sosial serta pengawasan kinerja pemegang kekuasaan publik serta memaksimalkan fungsi media massa sebagai agen untuk mengontrol kinerja pemerintahan.
5.      Menciptakan pemerintahan yang bersih, jujur, dan terbuka.
Hal ini bisa dimulai dengan perekrutan pegawai baru berdasarkan keahlian dan menghapus jalur-jalur ilegal (suap dan nepotisme) sehingga kedepan organisasi kepemerintahan bisa lebih baik.
6.      Pencatatan kekayaan aparatur negara secara berkala sehingga bisa diketahui apabila ada aparatur negara yang mempunyai kekayaan yang tidak wajar.
7.      Menanamkan rasa nasionalisme sejak dini, serta memberikan pendidikan tentang dampak yang ditimbulkan akibat korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta membangun karakter generasi penerus bangsa yang berkarakter Pancasila.

2.     Pemalsuan

Kasus Pemalsuan Uang Di Indonesia

Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terkenal dengan adat istiadat dan kepribadiannya yang luhur. Seiring dengan perkembangan IPTEK ( Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) banyak orang pandai, akan tetapi kepandaian tersebut tidak diikuti dengan etikadan moral yang baik sehingga banyak orang yang memanfaatkan kepandaiantersebut untuk berbuat yang melanggar aturan negara.
Maraknya berbagai macan jenis kejahatan suatu bukti bahwa tingkatmoralitas dan akhlak masyarakat sudah mulai berkurang. Sebagai contoh akhir-akhir ini banyak terjadi aksi-aksi penipuan salah satunya yaitu maraknya peredaran uang palsu. Peredaran uang palsu ini tidak hanya melanda pada wargakota bahkan sudah mencapai ke seluruh pelosok tanah air. Tindak pidana pemalsuan uang merupakan delik formil yaitu delik yang dianggap telah terlaksana apabila telah dilakukan suatu tindakan yang terlarang.
Dalam delik formil hubungan kausal mungkin diperlukan pula tetapi berbeda dengan yang diperlukan dalam delik materiil, dengan demikian dikatakan bahwadelik materiil tidak dirumuskan secara jelas, lain dengan formil yang dilarangdengan dengan tegas adalah perbuatannya. Dalam delik formil yaitu apabila perbuatan dan akibatnya terpisah menurutwaktu, jadi timbulnya akibat yang tertentu itu baru kemudian terjadi. Pengaturan ancaman terhadap tindak pidana pemalsuan uang secara spesifik diatur dalam KUHP pada pasal 244 dan pasal 245.
Perbedaan kedua pasal tersebut adalah hanya perbedaan unsur saja, jika pada pasal 245 mengancam pelaku yangdengan sengaja mengedarkan atau menyimpan uang palsu. Sedangkan pada pasal244 dijelaskan terhadap ancaman pidana terhadap orang yang dengan sengajameniru atau membuat uang palsu.Penelitian ini akan difokuskan pada No perkara 1425/PID.B/2005/PN.TNGdengan nama terdakwa Muktar als. Tar bin Muhamad Latif yang telah tertangkapoleh pihak kepolisian yang dengan sengaja mengedarkan uang palsu pecahan Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) pada tanggal 17 Agustus 2005 di Pasar Cikokol Tangerang.

Solusi :
Diperlukan adanya kerjasarna yang baik antara aparat Pemerintah, masyarakat serta aparat penegak hukum dalam rangka upaya untuk memberantas kejahatan pemalsuan uang, selain itu masyarakat juga harus tanggap dan bersifat rekatif terhadap segala sesuatu yang mencurigakan.
Selain itu diperlukan juga undang-undang yang secara khusus mengatur kejahatan pemalsuan uang sehingga memuat hukuman yang cukup berat bagi pelanggarnya.


3.      Pembajakan
Maling Spesialis Buku Langka  
TEMPO Interaktif, Jakarta - Seorang pencuri spesialis buku dikenai hukuman tiga setengah tahun penjara akibat menilap buku-buku langka dari sejumlah perpustakaan tersohor Inggris.
William Jacques bukan orang baru dalam dunia kriminal ini. Sebelumnya, pada 1990-an dia sudah pernah diganjar hukuman empat tahun penjara karena mencuri sejumlah buku langka dari berbagai perpustakaan tua di Inggris.

Manuskrip dan buku-buku tua itu umumnya dikempitnya begitu saja dibalik jaket dari perpustakaan, lalu kabur seperti pengunjung biasa.

Jacques digelari 'Tome Raider', julukan yang mengingatkan pada film Hollywood tentang penjarah makam kuno, dan mengantongi uang senilai £1 juta dari aksi pencurian buku berharga tahun 1990an.

Seperti ditulis wartawan BBC Andrew McFarlane, Jacques dijatuhi hukuman empat tahun namun hal itu tidak membuatnya kapok, malah nampaknya terus membuatnya ketagihan.
Sasaran terakhirnya sebelum tertangkap adalah perpustakaan prestisius milik Royal Horticultural Society. Mulanya dia menyamar dengan nama palsu Santoro, kemudian dia menjalankan operasinya seperti biasa. Buku yang hilang adalah edisi langka Nouvelle Iconographie des Camellias, karangan Ambroise Verschaffelt, namun kemudian seorang staf perpustakaan mencurigainya.
Meski cara kerjanya terhitung remeh, kecerdasan dan kelicinannya tak diragukan lagi. Pendidikannya, antara lain, didapat dari Cambridge dengan studi tentang buku-buku antik dan berharga. Jacques mulai gemar mencuri buku dengan menilap koleksi perpustakaan universitas lamanya sendiri. Antara Oktober 1996 dan Mei 1999, dia mencuri sekitar 500 buku amat langka serta berbagai pamflet dari Cambridge, British Library serta London Library.
Banyak di antaranya kemudian dijual melalui berbagai rumah lelang di Inggris dan mancanegara. Itu membuatnya lebih kaya ratusan ribu poundsterling. Aksi Jacques baru tercium saat satu dari sekian buku yang dicurinya sampai ke tangan penjual buku Jolyon Hudson.
Hudson curiga karena melihat pada buku itu terdapat bekas cap perpustakaan yang biasanya nampak pada sampul buku, halamannya sudah disobek, seolah ada bekas cap yang dhilangkan dan jilidnya diubah. Hudson menelusuri jejak buku itu sampai ke British Library hingga akhirnya polisi dilibatkan dan Jacques diciduk.
Meski buku berharga bukan sasaran jarahan kebanyakan pencuri, namun menurut Hudson, dari dealer buku Pickering & Chatto di London, pencurian buku berharga merupakan persoalan serius. Padahal banyak perpustakaan riset membatasi pengunjungnya hanya dari kalangan sangat terbatas.
"Ada kalangan yang punya akses ke perpustakaan seperti ini dan menyebabkan kerugian. Sulit menghentikannya," kata Hudson. "[Jacques] sangat ahli. Nampaknya dia bisa menembus perpustakaan begitu saja dengan meyakinkan."
Pada banyak kasus pencurian, peta atau plat gambar dalam buku berharga itu disobek lalu dijual.
Menurut Hudson, aksi perusakannya sendiri sama bahayanya dengan aksi pencuriannya. "Sejarahnya putus... merusak buku begitu rupa sehingga Anda kehilangan sumbernya," tambahnya.
"Kalau Anda mengambil halaman buku di mana ada tanda tangan Churchill, Anda akan punya satu buku tua dan satu halaman buku bertanda tangan tetapi Anda kehilangan konteks bagaimana tandatangan dan buku itu menjelaskan Churchill dan kapan."
Hudson dan kalangan perbukuan menilai, kasus pencurian buku tidak ditangani serius. "Bayangkan kalau ada orang menyobek bagian tandatangan dari sebuah lukisan Monet. Apa orang juga akan mengatakan itu tidak penting?"
Saking jengkelnya pada merajalelanya kasus pencurian buku, bulan lalu Liga Penjual Buku Langka membentuk pusat data Buku Curian.
Liga itu mendorong agar penjual buku, perpustakaan dan museum, serta pemerintah dan polisi melengkapi rincian tentang buku yang dicuri, yang nantinya bisa jadi sumber rujukan bila ada kecurigaan mereka mendapati tawaran buku.
Di Inggris, Asosiasi Penjual Buku Langka sudah mulai menggulirkan sistem "rantai buku curian" dimana tiap agen saling bertelepon untuk hingga lima nomor untuk saling mengingatkan adanya kasus pencurian dan meneruskannya ke buletin asosiasi.
Presiden asosiasi ini, Julian Rota, mengakui bahwa buku curian bukan cuma dari perpustakaan tapi juga dari anggotanya kini makin banyak.

Solusi :
1.     Membangun budaya masyarakat untuk menghargai hasil karya orang lain.
2.     Pemerintah, baik instansi-instansi terkait, jajaran penegak hukum dan segenap lapisan masyarakat hendaknya sepakat untuk secara bersama-sama memerangi pembajakan terhadap karya-karya intelektual.
3.     Dibuatnya undang-undang oleh pemerintah tentang hak cipta
4.     Dibentuknya Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran HKI oleh pemerintah yang bertugas merumuskan kebijakan nasional penanggulangan pelanggaran HKI, menetapkan langkah-langkah nasional dalam menanggulangi pelanggaran HKI, serta melakukan koordinasi sosialisasi dan pendidikan di bidang HKI guna penanggulangan pelanggaran HKI. Dengan adanya Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran HKI yang dibentuk oleh pemerintah di harapkan mampu membantu kinerja pemerintah untuk melindungi hasil karya dari warga negaranya. Meminimalisir pelanggaran Hak Cipta berupa pembajakan karya, mengklaim karya orang lain, dan lain-lain. Melalui tim ini, pemerintah juga mudah mengawasi warga negaranya untuk hasil karya yang ada.  
5.     Mendaftarkan hasil karya pribadi agar dilindungi oleh undang-undang HKI. Dengan mendaftarkan hasil karya peribadi diharapkan mampu meminimalisir pelanggaran HKI karena dari diri sendiri sudah memiliki kesadaran untuk melindungi karya yang sudah tercipta.
6.     .Melaporkan pelanggar Undang-Undang HKI ke pihak yang berwenang. Dengan melaporkan pelanggaran Undang-Undang diharapkan memiliki efek jera kepada pelaku dan melindungi hasil karya cipta.
7.      Sangsi pidana yang memberatkan pelaku pelanggaran. Sangsi yang berat yang terdiri dari hukuman  pidanya yang sangat lama dan denda yang sangat besar. Dengan adanya hukuman pidana yang sangat berat kepada pelaku pelanggaran maka diharap akan mencegah adanya pelanggaran Hak Cipta.

4.     Diskriminasi gender
Contoh Kasus :
Pada tanggal 13 November 2012 Harian Umum Kompas menurunkan berita dengan judul, “Kasus TKI Langgar Hak Asasi”. Tiga polisi di Pulau Penang, Malaysia memerkosa SM (25), TKI asal Batang, Jawa Tengah, setelah menahan SM karena tidak memiliki dokumen. Oleh pemerintah Indonesia, pemerkosaan ini justru direduksi menjadi tindak pidana biasa. Migrant Care Wahyu Susilo, Ketua Komisi Nasional Perempuan Yuniyanti Chuzaifah, dan Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz serta anggota Komisi I DPR Efendi Choirie menggugat sikap pemerintah Indonesia tersebut. Dasar argumentasi keempat tokoh ini adalah tindakan para pelaku telah melanggar hak asasi. Pemerintah didesak untuk meninggalkan pereduksian tersebut, selanjutnya sebagai langkah hukum pemerintah mesti menjadikan UU Nomor 6 Tahun 2012 tentang Ratifikasi Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya sebagai modal perjuangan hak TKI. Tindakan yang diambil pemerintah dalam kasus ini sebenarnya merupakan cermin dari sikap masyarakat kita yang kerap kali melihat diskriminasi terhadap perempuan sebagai hal yang biasa. Walau tidak se-ekstrem kasus pemerkosaan, namun dalam masyarakat kita terdapat semacam klaim bahwa perempuan mesti berada di posisi kedua setelah laki-laki. Sebenarnya, perlu ada pembedaan yang jelas mengenai gender sebagai yang kodrati di satu pihak, dan sebagai hasil konstruksi pikiran manusia yang tampak jelas dalam budaya di pihak lain. Yang termasuk dalam hal-hal yang kodrati yaitu perempuan melahirkan dan menyusui anak, sedangkan laki-laki “tidak”. Dan gender sebagai hasil konstruksi pikiran yaitu klaim bahwa perempuan bertugas memasak, menjaga anak, dan membersihkan rumah (tinggal di dalam rumah saja), sedangkan laki-laki dianggap sebagai pencari nafkah bagi keluarga bahkan bebas keluar rumah kapan saja. Pembedaan gender dari hasil konstruksi pikiran (kebudayaan) inilah yang patut dikritisi secara tajam dan kontinu. Menjawabi persoalan diskriminasi gender, Iris Marion Young, seorang filsuf feminis kelahiran New York, tampil ke atas pentas politik menawarkan ramuan pikirannya lewat buku bertajuk Justice and the Politics of Difference (1990). Buah pikirannya semacam sebagai “resep” untuk mengobati “penyakit masyarakat” tersebut. Ada beberapa tawaran solusi mengenai realitas diskriminasi terhadap perempuan dari Iris Young yang dapat kita aplikasikan dalam konteks masyarakat kita. Pertama, Young menegaskan bahwa orang perlu memperbaiki ketidaksamaan epistemis (pengetahuan). Alasannya, ada orang-orang tertentu dalam masyarakat yang mengklaim diri sebagai orang yang tahu menjalankan sistem tertentu. Mereka menempatkan diri pada posisi superior terhadap yang lain dan mereduksi sistem yang ada guna mencapai keuntungan pribadi dan mengorbankan kepentingan orang lain dengan klaim demi stabilitas sistem yang ada. Misalnya, tiga polisi yang melakukan tindakan pemerkosaan atas TKI dengan alasan siTKI tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap dalam contoh kasus di atas. Korban biasanya mendiamkan tindak diskriminasi yang terjadi karena tidak tahu substansi dan proses kerja sistem dan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Menanggapi sikap kritis Young akan realitas ini, maka hal yang perlu kita buat adalah menyebarkan dan mengajarkan keadilan kepada masyarakat sesuai situasi konkret yang mereka alami. Memang kita sulit untuk menyamakan titik mulai epistemis yang telah berbeda, namun kita dapat mengurangi jurang epistemis yang ada dalam masyarakat mengenai keadilan dan kesetaraan gender. Kedua, persoalan diskriminasi sering sulit dikenal atau dideteksi karena sudah terkondisi secara struktural (Otto Gusti Madung: 2011). Artinya, cara pandang kelompok mayoritas yang menganggap diskriminasi kepada kelompok minoritas dalam masyarakat sebagai hal yang biasa telah turut memengaruhi cara pandang kelompok minoritas sehingga kelompok minoritas sendiri “bungkam” menghadapi realitas ketidakadilan yang terjadi. Kerap kali ketidakadilan yang terjadi.

Solusi :
Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi diskriminasi gender adalah sebagai berikut.

1.      Planning
Tujuan utama dari segala kegiatan yang akan dilaksanakan adalah membagi peran manusia dengan kemampuan pribadinya. Sasaran utama yang akan dicapai adalah terjadinya perubahan sosial-budaya melalui lembaga/organisasi.
2.       Organizing/Directing
Diupayakan hilangnya pembagian tugas dan wewenang berdasarkan jenis kelamin. kotak stereotip dibongkar melalui peningkatan keterampilan hubungan antarmanusia dalam organisasi. Relasi pembagian kerja berwawasan gender (sadar gender).
3.       Amati dan pelajari organisasi perempuan serta peran kepemimpinan mereka dan tingkatkan kemampuan mereka memimpin.
4.      Amati cara-cara perempuan menentukan kebutuhan dalam pertemuan-pertemuan mereka. Bedakan kebutuhan praktis dan kebutuhan strategis. Tingkatkan pertemuan mereka dalam menentukan kebutuhan strategis.
5.       Temukan peran produktif perempuan (ini merupakan kekuatan) yang dapat mengubah situasi.
6.      Cari cara untuk mengubah posisi dan peranan perempuan dan usahakan peningkatan posisi mereka.
7.      Cari faktor-faktor penyebab yang membuat perempuan kurang mempunyai akses dalam masyarakat, baik dilihat dari aspek sosial, ekonomi, politik.
8.      Identifikasi kebutuhan khusus perempuan, seperti perlindungan dari tindak kekerasan, pemekorsaan/pelecehan.
9.      Catat semua hak perempuan sebagai pribadi serta tingkatkan pendidikan perempuan muda tentang hal-hal yang berhubungan dengan menstruasi dan kehamilan




5.     Konflik social
Contoh kasus :
Merdeka.com - Republik Afrika Tengah dilanda konflik sektarian sejak tiga tahun terakhir antara penduduk beragama Kristen dan Islam. Untuk mengurangi tensi ketegangan antara kedua kubu, Paus Fransiskus hari ini, Senin (30/11) mengunjungi masjid di Ibu Kota Bangui. Agenda ke masjid ini mengakhiri lawatan tiga hari Sri Paus di Republik Afrika Tengah. Di masjid itu, Fransiskus akan berdialog dengan tokoh masyarakat muslim.

Pasukan pengawal Vatikan kerepotan mempersiapkan kunjungan ke masjid itu, karena posisinya ada di bagian paling rawan Bangui, yakni Distrik PK5. Sri Paus menjadi pemimpin agama pertama dalam tiga dekade terakhir yang mengunjungi zona perang.

Milisi Kristen selama setahun terakhir mengisolasi kawasan masjid, sehingga penduduk muslim kesulitan mengakses sembako dan obat-obatan ke kawasan PK5. "Kami bagaikan terpenjara di ruang terbuka. Kami tidak bisa ke rumah sakit, anak-anak kami tidak bisa sekolah," kata Imam Masjid Jami Bangui, Ahmadou Tidjane Moussa Naibi.

Dalam pidatonya kemarin, Fransiskus meminta semua pihak di Afrika Tengah menghentikan kontak senjata. Pemimpin Tahta Suci Katolik itu sebelumnya bertandang ke Istana Negara Afrika Tengah, disambut langsung Presiden Catherine Samba-Panza.
"Saya sadar betapa besar godaan membenci orang asing, yang tidak kita kenal, yang bukan bagian dari kelompok etnis, politik, ataupun agama kita, memang sangat mudah. Saya harap kita semua dapat menolak godaan itu," kata Sri Paus.
"Saya berharap semua pihak dapat duduk bersama dalam dialog nasional, membuka lembaran baru negara ini," imbuh Fransiskus.

Pasukan Perdamaian PBB sejak tahun lalu menempatkan 12 ribu personil di Afrika Tengah. Separuh personil selama tiga hari terakhir diperbantukan menjaga keamanan Fransiskus. Konflik agama Afrika Tengah pecah pada Maret 2013. Sebagian warga muslim terlibat dalam gerakan pemberontak menggulingkan mantan presiden Francois Bozize. Pemberontak dari kelompok Seleka ini sempat menguasai Ibu Kota Bangui selama tiga bulan.
Sebagai balasan, elit politik loyalis Bozize di Bangui membentuk milisi-milisi kecil dari warga Kristen. Dampaknya konflik politik berubah jadi perang agama. Setidaknya ribuan orang tewas selama tiga tahun terakhir, satu juta orang terusir dari kampung halamannya. Pemeluk Islam adalah minoritas di negara bekas jajahan Prancis itu. Dari Afrika Tengah, Sri Paus dijadwalkan meneruskan lawatan ke Uganda dan Kenya. Di masing-masing negara itu, Fransiskus berupaya menyebarkan pesan perdamaian. Setidaknya, bagi warga Afrika Tengah, sosok Paus lebih dihormati dibanding politikus.
"Bandit di negara kami tidak sudi mendengar janji politikus. Tapi saya yakin para bajingan akan menyimak ucapan Sri Paus," kata Urbain, penduduk Kota Bangui.

Solusi :
1. Pengendalian Secara Umum
   Secara umum, terdapat beberapa cara dalam upaya mengendalikan atau meredakan sebuah konflik, yaitu sebagai berikut:
   a. Konfiliasi (consiliation)
   Konsiliasi merupakan bentuk pengendalian konflik sosial yang dilakukan oleh lembaga - lembaga tertentu yang dapat memberikan keputusan dengan adil. Dalam konsiliasi berbagai kelompok yang berkonflik duduk bersama mendiskusikan hal - hal yang menjadi pokok permasalahan. Contoh bentuk pengendalian bentuk seperti ini adalah melalui lembaga perwakilan rakyat.
   b. Arbitrasi (arbitration)
   Arbitrasi merupakan bentuk pengendalian konflik sosial melalui pihak ketiga dan kedua belah pihak yang berkonflik menyetujuinya. Keputusan - keputusan yang diambil pihak ketiga hanya dipatuhi oleh pihak - pihak yang berkonflik
   c. Mediasi (mediation)
   Mediasi merupakan bentuk pengendalian konflik sosial di mana pihak - pihak yang berkonflik sepakat menunjuk pihak ketiga sebagai mediator. Namun berbeda dengan arbitrasi, keputusan - keputusan pihak ketiga tidak mengikat manapun.


   d. Adjudication
   Adjudication merupakan cara penyelesaian konflik melalui pengadilan yang tetap dan adil. Pada bentuk ini, telah terjadi konflik yang terjadi antara dua belah pihak, kemudian pihak tersebut memilih untuk menyelesaikan konfliknya di pengadilan.
   e. Segregasi (segregation)
   Upaya saling menghindar atau memisahkan diri untuk mengurangi ketegangan.
   f. Stalemate
   Konflik yang berhenti dengan sendirinya karena kekuatan yang seimbang.
   g. Kompromi (compromise)
   Kedua belah pihak yang bertentangan berusaha mencari penyelesaian dengan mengurangi tuntutan. Contohnya perjanjian antarnegara tentang batas wilayah perairan.
   h. Coercion
   Penyelesaian konflik dengan paksaan. Hal ini terjadi disebabkan salah satu pihak berada dalam keadaan yang lemah dibandingkan dengan pihak lawan.
   i. Konversi
   Salah satu pihak mengalah dan mau menerima pendirian pihak lain.
   j. Gencatan Senjata
   Penghentian konflik untuk sementara waktu yang biasanya dalam bentuk peperangan untuk menyembuhkan korban.
   2. Pengendalian Menggunakan Manajemen Konflik
   Di samping cara - cara di atas, gaya pendekatan seseorang atau kelompok dalam menghadapi situasi konflik dapat dilaksanakan sesuai dengan tekanan relatif atas apa yang dinamakan cooperativeness dan asssertiveness. Cooperativiness adalah keinginan untuk memenuhi kebutuhan dan minat individu atau kelompoknya lain, sedangkan assertivenes merupakan keinginan untuk memenuhi kebutuhan dan minat individu atau kelopok sendiri. Ada lima gaya manajemen konflik berkaitan dengan adaanya tekanan relatif di antara keinginan untuk menuju ke arah cooperativeness atau assertiveness sesuai dengan intensitasnya, yaitu sebagai berikut.
   a. Tindakan Menghindari
   Bersikap tidak kooperatif dan assertif, menarik diri dari situasi yang berkembang atau bersikap negral dalam segala macam cuaca.
   b. Kompetisi atau Komando Otoritatif
   Bersikap tidak kooperatif, tetapi asertif, bekerja dengan cara menentang keinginan pihak lain, berjuang untuk mendominasi dalam situasi menang atau kalah dan memaksakan segala sesuatu agar sesuai dengan kesimpulan tertentu dengan menggunakan kekuasaan yang ada.
   c. Akomodasi atau Meratakan
   Bersikap tidak kooperatif, tetapi tidak asertif, membiarkan keinginan pihak lain menonjol, meratakan perbedaan - perbedaan guna mempertahankan harmoni yang diusahakan secara buatan.
   d. Kompromis
   Bersikap cukup kooperatif dan juga asertif dalam intensitas yang cukup. Bekerja menuju ke arah pemuasan pihak - pihak yang berkepentingan, mengupayakan tawar - menawar untuk mencapai pemecahan yang dapat diterima kedua belah pihak meskipun tidak sampai tingkat optimal, tak seorangpun merasa menang, dan tak seorangpun merasa bahwa yang bersangkutan menang atau kalah secara mutlak.
   e. Kolaborasi (kerja sama)
   Bersikap kooperatif maupun asertif, berusaha untuk mencapai kepuasan bagi pihak - pihak yang berkepentingan dengan jalan bekerja melalui perbedaan - perbedaan yang ada, mencari dan memecahkan masalah hingga setiap individu atau kelompok mencapai keuntungan masing - masing sesuai dengan harapannya.
   3. Hasil Manajemen Konflik
   Dari gaya manajemen konflik tersebut kemungkinan hasil yang didapat sebagai berikut.
   a. Konflik Kalah - Kalah
   Konflik kalah - kalah terjadi apabila tak seorangpun di antara pihak yang terlibat mencapai tujuan yang sebenarnya dan alasan atau faktor - faktor penyebab konflik tidak mengalami perubahan. Hasil kalah - kalah biasanya akan terjadi apabila konflik dikelola dengan sikap menghindari, akomodasi, meratakan dan atau melalui kompromis.
   b. Konflik Menang - Kalah
   Pada konflik menang - kalah, salah satu pihak mencapai apa yang diinginkannya dengan mengorbankan keinginan pihak lain. Hal tersebut mungkin disebabkan karena adanya persaingan, dimana orang mencapai kemenangan melalui kekuatan, keterampilan yang superior, atau karena unsur dominasi.
   c. Konflik Menang - Menang
   Konflik menang - menang dilaksanakan dengan jalan menguntungkan semua pihak yang terlibat dalam konflik yang terjadi. Hal tersebut dapat dicapai jika dilakukan konfrontasi persoalan - persoalan yang ada dan digunakan cara pemecahan masalah untuk mengatasi perbedaan - perbedaan pendapat dan pandangan.
   4. Perdamaian Melalui Kekuatan
   Konsep perdamaian melalui kekuatan mendukung penggunaan cara apapun yang diperlukan. Pendekatan ini melahirkan model kekerasan kriminal dan mengandalkan pencegahan melalui intimidasi untuk mengurangi perilaku kekerasan dan mendukung pengembangan teknologi. Tindakan tersebut dijalankan oleh negara, polisi atau militer, dan sistem pengadilan kriminal, tetapi pada tingkat yang ekstrim, jika negara dirasa tidak efektif, maka kelompok - kelompok yang peduli akan turut campur tangan.



   5. Pola Kontrol Hukum 
   Pendekatan ini menekankan pada negosiasi dan perjanjian pengendalian senjata di lingkungan Internasional, penegakan hukum secara efektif yang digabungkan dengan program sosial untuk menghadapi para pelanggar hukum di tingkat lokal, serta kerangka hukum untuk melindungi hak asasi manusia. Inti pendekatan ini adalah salah satunya jalan untuk menghentikan kekerasan dengan mempertahankan aturan hukum. Pertikaian antarkelompok harus diselesaikan di ruang pengadilan, bukan di medan perang karena manusia pada dasarnya bersifat rasional, sehingga dapat diajarkan untuk melakukan cara yang rasional.
   6. Keamanan Bersama dan Konflik Tanpa Kekerasan
   Pendekatan ini menuntut adanya konstruksi institusi yang bisa menghambat munculnya sebab - sebab kekerasan, dan tidak menekankan pada organisasi agen kontrol sosial seperti militer dan kepolisian. Pendekatan ini menekankan pada kerja sama dan konflik tanpa kekerasan.
   Adapun asumsi mendasar pendekatan ini antara lain sebagai berikut.
   a. Tidak ada manusia yang akan aman sampai setiap orang merasa aman.
   b. Kekuatan diperlukan untuk mempertahankan perdamaian.
   c. Penyelesaian masalah dengan cara kekerasan hanya akan menghasilkan kepuasan sementara.
   d. Kekerasan struktur bisa menjadi destruktif seperti bentuk kekerasan lain.
   e. Konflik tidak harus menjadi suatu kemenangan bagi salah satu pihak dan kekalahan pada pihak lain.
   f. Perjuangan tanpa kekerasan secara moral dan strategi lebih bernilai dari perjuangan dengan kekerasan.

6.      Masalah polusi
Contoh kasus :
KabarIndonesia - Polusi udara di Jakarta adalah yang terparah di seluruh Indonesia, sampai-sampai sebagian warga Jakarta memberikan julukan "kota polusi" kepadanya. Munculnya julukan tersebut tentu bukan tanpa alasan sama sekali. Data-data di bawah ini bisa memberikan gambaran tentang parahnya polusi udara di Jakarta.  Pertama, dalam skala global, Jakarta adalah kota dengan tingkat polusi terburuk nomor 3 di dunia (setelah kota di Meksiko dan Thailand). Kedua, masih dalam skala global, kadar partikel debu (particulate matter) yang terkandung dalam udara Jakarta adalah yang tertinggi nomor 9 (yaitu 104 mikrogram per meter kubik) dari 111 kota dunia yang disurvei oleh Bank Dunia pada tahun 2004. Sebagai perbandingan, Uni Eropa menetapkan angka 50 mikrogram per meter kubik sebagai ambang batas tertinggi kadar partikel debu dalam udara. Ketiga, jumlah hari dengan kualitas tidak sehat di Jakarta semakin meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2002, Jakarta dinyatakan sehat selama 22 hari, sedangkan pada tahun 2003, Jakarta dinyatakan sehat hanya selama 7 hari. Lebih lanjut, berdasarkan penelitian Kelompok Kerja Udara Kaukus Lingkungan Hidup, pada tahun 2004 dan 2005, jumlah hari dengan kualitas udara terburuk di Jakarta jauh di bawah 50 hari. Namun pada tahun 2006, jumlahnya justru naik di atas 51 hari. Dengan kondisi seperti itu, tidak berlebihan jika Jakarta dijuluki "kota polusi" karena begitu keluar dari rumah, penduduk Jakarta akan langsung berhadapan dengan polusi.
Penyebab paling signifikan dari polusi udara di Jakarta adalah kendaraan bermotor yang menyumbang andil sebesar ±70 persen. Hal ini berkorelasi langsung dengan perbandingan antara jumlah kendaraan bermotor, jumlah penduduk dan luas wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan data Komisi Kepolisian Indonesia, jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di DKI Jakarta (tidak termasuk kendaraan milik TNI dan Polri) pada bulan Juni 2009 adalah 9.993.867 kendaraan, sedangkan jumlah penduduk DKI Jakarta pada bulan Maret 2009 adalah 8.513.385 jiwa.

Solusi :
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penanganan polusi membutuhkan keterlibatan seluruh masyarakat. Pelaksanaan kebijakan apapun tentu tidak akan mendatangkan hasil maksimal apabila hanya mengandalkan peran Pemerintah. Sebagai contoh, aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk mencegah polusi tidak akan banyak berarti tanpa kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dan sinergi antara Pemerintah dan masyarakat dalam perbaikan lingkungan juga perlu digalakkan. Pada dasarnya, banyak warga Jakarta yang telah memahami persoalan kota mereka dan telah berinisiatif untuk ikut memperbaikinya. Gerakan "bike to work" (bersepeda ke tempat kerja) adalah salah satu contoh bentuk kepedulian warga Jakarta untuk mengurangi emisi kendaraan bermotor. Kepedulian dan partisipasi warga perlu terus dijaga sebagai aset penting dalam pemeliharaan kesehatan lingkungan. (*)