Bab 2
Bank dan Lembaga keuangan
Lembaga
keuangan
A.
PENGERTIAN LEMBAGA
KEUANGAN
Perusahaan
merupakan kombinasi dan berbagai sumber daya ekonorni (resources) seperti alam,
tenaga kerja, modal, dan manajemen (managerial skill) dalam memproduksi barang
dan jasa untuk mencapai tujuan tertentu. Berbagai tujuan perusahaan antara
lain: untuk memperoleh keuntungan maksimal, menjamin kelangsungan hidup
perusahaan, memenuhi kehutuhan masyarakat, menciptakan kesempatan kerja, dan
heberapa ahli manajemen keuangan mengemukakan tujuan perusahaan adalah untuk
memaksimumkan nilai perusahaan atau memaksimumkan kemakmuran pemegang saham.
Secara
umum perusahaan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
· pertama perusahaan
keuangan (financial enterprise) dan
· kedua, perusahaan bukan
keuangan (non financial enterprise). Perusahaan bukan keuangan merupakan
perusahaan manufaktur yang menghasilkan produk berupa barang rnisalnya: mobil,
baja. komputer dan atau perusahaan yang menyediakan jasa-jasa non keuangan
misalnya: transportasi dan pembuatan program komputer.
Sedangkan perusahaan keuangan, umurnnya
lebih dikenal dengan istilah lembaga keuangan (financial institution), yaitu
perusahaan yang menyediakan jasa-jasa yang berkaitan dengan keuangan.
1)
Transformasi atau perpindahan aset keuangan melalui pasar.
Yaitu
perpindahan dana dan pihak yang mengalami kelehihan dana (surplus) kepada pihak
yang mengalami kekurangan dana (deficit). Hal ini merupakan fungsi yang di
lakukan oleb perantara keuangan (financial intermediaries) yang ini merupakan
peranan penting dan lembaga keuangan. Pelayanan jasa dilakukan oleh bank,
perusahaan asuransi, dana pensiun dan perusahaan pembiayaan.
2)
Perdagangan aset keuangan atas nama pelanggan.
Pelayanan
jasa yang dilakukan oleh pialang (hi-oker) untuk meniheli atau menjual
sekuritas atas perintah pelanggannya.
3)
Perdagangan aset keuangan unluk kepentingn perusahaan sendiri
Pelayanan
jasa yang dilakukan oleh perusahaan efek (dealer) untuk membeli alan menjual
sekuritas untuk kepentingan perusahaan sendiri.
4)
membantu pembuatan aset keuangan untuk pelanggan, dan menjual aset
keuangan tersebut kepada pelaku pasar lainnya. Pelayanan jasa yang dilakukan
oleh perusahaan penjamin dalam emisi saham.
5)
Menyediaan konsultasi investasi kepada pelaku pasar yang lain.
6)
Mengelola portofolio para pelaku pasar lain (Fabozzi, 1994: 19).
Lembaga
keuangan (financial institution) dapat didefinisikan sebagai suatu badan usaha
yang aset utamanya berbentuk aset keuangan (financial assets) maupun
tagihantagihan (claims) yang dapat berupa saham (stocks), obligasi (bonds) dan
pinjaman (loans), daripada berupa aktiva riil misalnya bangunan, perlengkapan
(equipment) dan bahan baku (Rose & Frasser,
1988 : 4).
Menurut
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, yang dimaksud
lembaga keuangp adalah semua badan yang rnelalui kegiatan-kegiatan di bidang
keuangan nienarik uang dan masyarakat dan menyalurkan uang tersehut kembali ke
masyarakat. Lembaga keuangan menyalurkan kredit kepada nasabab atau
nienginvestasikan dananya dalam surat berharga di pasar keuangan (flnauial
market). lembaga keuangan juga menawarkan bermacam – macam jasa keuangan mulai
dan perlindungan asuransi, menjual program pensiun sampai dengan penyimpanan
barang-barang berharga dan penyediaan suatu mekanisme untuk pemhayaran dana dan
transfer dana.
Proses
transfer dana yang terjadi antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit)
kepada pihak yang memhutuhkan dana (deficit unit) pada umumnya sangat
mernenlukan perantara atau mediator lembaga keuangan. Proses intermediasi
tersebut memberikan lua manifaat utatna.
· Pertama, memberikan
kesenipatan kepada pihak surplus unit untuk menanamkan dananya dan memperoleh
keuntungan, sehingga membantu memobilisasi dana supaya tidak menganggur.
· Kedua, proses tersehut
akan rnernindahkan risiko dan pcnahung yailii dan surplus unit kepada lciiihaga
kcuangan alan kcpada pcmakai dana (deficit urii). .ladi keberadaan lembaga
keuangan tersebul dirnaksudkan agar proses alokasi atan transfer dana dan pihak
surplus unit kepada piliak deficit unit hisa herjalan lehib efisien.
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku
lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada
umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi
keuangan
dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan
ini adalah termasuk perbankan, building
society
( sejenis koperasi di Inggris) , Credit union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun,pegadaian dan bisnis serupa. Di
Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan
bank dan lembaga keuangan non bank (asuransi,pegadaian,perusahaan
sekuritas,lembaga pembiayaan,dll).
Fungsi Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal
dan pasar uang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut.
Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor
dikumpulkan dalam bentuk tabungan, sehingga resiko dari para investor ini
beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam
bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan . Ini adalah merupakan tujuan
utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.
B. PERANAN LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan sebagai
badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan
sehagai berikut:
1) Pengalihan aset
(assets Transmutation)
2) Likuiditas (liquidity)
3) Alokasi pendapatan
(incon allocation)
4) Trans’aksi atan
transaction (Ycager & Seitz, 1 )89 : 5)
1. Pengalilian Aset (Asset Transfer)
Lembaga keuangan
memiliki aset dalam bentuk “janji—janji untuk membayar” atau dapat diartikan
sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai
dengan kehutuhan perninjam. Dana pembiayaan asset tersehut diperoleh dari
tabungan masyarakat. Dengan demikian lembaga keuangan sebcnarnya hanyalah
mengalihkan atau mernindahkan kewaiban penlinjam menjadi suatu aset dengan
suatu jangka waktu jattih letnpo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan
kewajiban menjadi suatu aset disebut transmutasi kekayaan atau asset
transimutation.
2. Likuiditas (liquidity)
Likitiditas berkaitan
dengan kemainpuan untuk rnemperoleh uang tunai pada saat dihutuhkan. Beberapa
sekuritas sekunder dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama dirnaksudkan
untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito,
sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan
likuiditas yang tinggi, di samping tambahan pendapatan.
3. Realokasi Pendapatan (income reallocation)
Dalam kenyataannya di
niasyarakat banyak individu merniliki penghasilan yang memadal dan nienyadari
bahwa di masa datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan
berkurang. Tintuk rnenghadapi masa yang akan dating tersehut mereka menyisihkan
atau inerealokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa yang akan datang.
Untuk melakukan hal tersebut pada prinsipnya mereka dapat saja niembeli atau
menyimpan barang rnisalnya : tanab, rumah dan sebagainya, namun pemilikan
sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya program
tahungan, deposito, program pcnsiun, polis asuransi atau saharn-saham adalah jauh
lebih balk jika dihandingkan dengan alteniatif pertama.
4. Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder yang
diterbitkan oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening giro,
tabungan, (leposito dan sehagainya, nicrupakan hagian dan sistem pembayaran.
Giro atau rekening tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada prinsipnya dapat
berfungsi sehagal narig. Produk-produk tabungan tersebut dibeli oleh rumah
tangga dan unit usaha untuk rnernperrnudah mereka melakukan penukaran barang
dan jasa. Dalam ha! tertentu, unit ekonomi membeli sekuritas sekunder (misalnya
giro) untuk mempermudah penyelesaian transaksi keuangannya sehari-hari.
Dengan demikian lembaga
keuangan berperan sebagai lembaga perantara keuangan yang nienyediakan
jasa—jasa untuk mepermudah transaksi moneter.
C. FAKTOR-FAKTOR YANG
MENDORONG PENINGKATAN PERANAN LEMBAGA KEUANGAN
Ada beberapa faktor yang
mendorong peningkatan peranan lembaga keuangan(Rose & Frasser, 1988 : 13),
yaitu:
1) Besarnya peningkalan
pendapatan masyarakat kelas menengah Keluarga dan individu dengan pendapatan
yang cukup terutarna dan kalangan menengah memiliki sejumlah bagian pendapatan
untuk ditabung setiap tahunnya. Lembaga keuangan menyedtakan saraiia atau
sahiran yang menguntungkan untuk tabungan mereka.
2)
Pesatnya perkembangan industri dan teknologi :
Lembaga keuangan telah memperlihatkan dan merniliki kemampuan untuk memenuhi
sernua kebutuhan modal alan dana sektor industri yang hiasanya dalain jumlah
besar yang bersumber dan para penabung.
3)
Besarnya denominasi instrumen keuangan
menyebabkan sulitnya penabung kecil memperoleh akses. Ada beberapa jenis surat
berharga yang menarik dan pinjaman di pasar uang tidak dapat dimasuki atau
diperoleh penabung kecil akibat denominasinya yang demikian besar. Namun
demikian dengan menghimpun dana dan banyak penabung, lenihaga keuangan dapat
memberikan kesempatan bagi penabung kecil untuk memperoleh instrumen keuangan
yang menarik tersehut.
4)
Skala ekonomi dan ruang lingkup dalam produksi
dan distribusi jasa-jasa keuangan Dengan mengkombinasikan sumber-sumber dalam
memproduksi herbagai jenis jasa-jasa keuangan dalam jumlah besar, maka biaya
jasa per unit dapat ditekan serendah mungkin, yang memberikan lembaga keuangan
suatu keunggulan kompetitif (competitif advantage) terhadap pihak-pihak lain
yang menawarkan jasa keuangan.
5)
Lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas
yang unik, mengurangi biaya likuiditas bagi nasahahnya. Ketidakpastian arus kas
unit usaha perusahaan dan individu-individu, akan membahayakan kondisi mereka
bila tidak dalam keadaan likuid saat kas sangat dibutuhkan, sehingga dapat
dikenakan denda (penalty cost). Untuk inernenuhi kebutuhan tersebut lembaga
keuangan menjual jasa-jasa likuiditas, misalnya deposito.
6)
Keuntungan jangka panjang Lembaga keuangan dapat
memperoleh sumber dana atau meminjam uang dan penabung dengan tingkat bunga
yang relatif lebih rendah kernudian meminjamkannya dengan tingkat hunga yang
lebih tinggi untuk jangka waktu yang Iebih panjang kepada nasahah debitur,
Keuntimgan atau spread antara biaya dana di satu pihak dan tingkat bunga kredit
cenderung bergerak bersamaan, naik atau turun.
7) Resiko yang lebih kecil:
Pengawasan dan pengattiran pemerintah dan adanya program asuransi menyebabkan
risiko atas simpanan pada lembaga keuangan menjadi lcbih kecil dan investasi
lain.
Bank adalah sebuah tempat di mana uang disimpan dan dipinjamkan.
Menurut Undang-undang Negara
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang
perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidur rakyat banyak.
Dari pengertian di atas dapat
dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak
dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam
bidang keuangan.
Fungsi utama dari bank adalah
menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal
tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi
keuangan
yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi
yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh
otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan
dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
Kata bank berasal dari bahasa Italia banca atau uang. Biasanya
bank menghasilkan untung dari biaya transaksi atas jasa yang diberikan dan bunga dari pinjaman.
Asal Mula Kegiatan Perbankan
Sejarah mencatat asal mula
dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini
berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika]] dibawa oleh bangsa
Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika
maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari
jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal
sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo
dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan
kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang
Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan
selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat
penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya
kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uangyang disimpan
oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang
membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan
zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
Sejarah Perbankan di
Indonesia
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman
penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu terdapat beberapa
bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu
antara lain:
- De
Javasce NV.
- De
Post Poar Bank.
- De
Algemenevolks Crediet Bank.
- Nederland
Handles Maatscappi (NHM).
- Nationale
Handles Bank (NHB).
- De
Escompto Bank NV.
Di samping itu, terdapat pula
bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
- Bank
Nasional indonesia.
- Bank
Abuan Saudagar.
- NV
Bank Boemi.
- The
Chartered Bank of India.
- The
Yokohama Species Bank.
- The
Matsui Bank.
- The
Bank of China.
- Batavia
Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di
Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda
dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal
kemerdekaan antara lain:
- Bank
Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal
dengan BNI ’46.
- Bank
Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal
dar De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
- Bank
Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
- Bank
Indonesia di Palembang tahun 1946.
- Bank
Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
- Indonesian
Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
- NV
Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
- Bank
Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
- Bank
Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank
Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Masing-masing bentuk lembaga bank
tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya.
E. Sejarah Bank Pemerintah
Seperti diketahu bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas
penjajahnya, yaitu Belanda. Oleh karena itu, sejarah
perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional. Berikut ini akan
dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu:
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun
1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya
berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951.
Bank ini berasal dari De Algemene
Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama
Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor
impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:
1.
Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.
2.
Yang membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor
Indonesia.
Bank ini menjalani BNI Unit III
dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia ’46.
BDN berasal dari Escompto Bank yang
di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah)
ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang
Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yangberada diluar Bank
Negara Indonesia Unit.
BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank,
kemudian menjadi Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank
Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi
Daya.
Bank ini didirikan di daerah-daerah
tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.
BTN berasal dari De Post Paar Bank
yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank
Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No
20 Tahun 1968.
Bank Mandiri merupakan hasil merger
antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan
Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Ban Exim). Hasil merger
keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.
F. Sejarah BI
Kelembagaan
Sejarah kelembagaan Bank
Indonesia dimulai sejak berlakunya Undang-Undang (UU) No. 11/1953 tentang
Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953. Dalam
melakukan tugasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Moneter,
Direksi, dan Dewan Penasehat. Di tangan Dewan Moneter inilah, kebijakan moneter
ditetapkan, meski tanggung jawabnya berada pada pemerintah. Setelah sempat
dilebur ke dalam bank tunggal, pada masa awal orde baru, landasan Bank
Indonesia berubah melalui UU No. 13/1968 tentang Bank Sentral. Sejak saat itu,
Bank Indonesia berfungsi sebagai bank sentral dan sekaligus membantu pemerintah
dalam pembangunan dengan menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah
dengan bantuan Dewan Moneter. Dengan demikian, Bank Indonesia tidak lagi
dipimpin oleh Dewan Moneter. Setelah orde baru berlalu, Bank Indonesia dapat
mencapai independensinya melalui UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia yang
kemudian diubah dengan UU No. 3/2004. Sejak saat itu, Bank Indonesia memiliki kedudukan
khusus dalam struktur kenegaraan sebagai lembaga negara yang independen dan
bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lain. Namun, dalam
melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan,
Bank Indonesia harus mempertimbangkan pula kebijakan umum pemerintah di bidang
perekonomian.
Moneter
Setelah berdirinya Bank
Indonesia, kebijakan moneter di Indonesia secara umum ditetapkan oleh Dewan
Moneter dan pemerintah bertanggung jawab atasnya. Mengingat buruknya
perekonomian pasca perang, yang ditempuh pertama kali dalam bidang moneter
adalah upaya perbaikan posisi cadangan devisa melalui kegiatan ekspor dan
impor. Pada periode ekonomi terpimpin, pembiayaan deficit spending keuangan
negara terus meningkat, terutama untuk membiayai proyek politik pemerintah.
Laju inflasi terus membumbung tinggi sehingga dilakukan dua kali pengetatan
moneter, yaitu tahun 1959 dan 1965. Lepas dari periode tersebut pemerintah
memasuki masa pemulihan ekonomi melalui program stabilisasi dan rehabilitasi
yang kemudian diteruskan dengan kebijakan deregulasi bidang keuangan dan
moneter pada awal 1980-an. Di tengah pasang surutnya kondisi perekonomian,
lahirlah berbagai paket kebijakan ekonomi yang bertujuan untuk memperkuat
struktur perekonomian Indonesia.
Mulai pertengahan tahun
1997, krisis ekonomi moneter menerpa Indonesia. Nilai tukar rupiah melemah,
sistem pembayaran terancam macet, dan banyak utang luar negeri yang tak
terselesaikan. Berbagai langkah ditempuh, mulai dari pengetatan moneter hingga
beberapa program pemulihan IMF yang diperoleh melalui beberapa Letter of Intent
(LoI) pada tahun 1998. Namun akhirnya masa suram dapat terlewati. Perekonomian
semakin membaik seiring dengan kondisi politik yang stabil pada masa reformasi.
Sejalan dengan itu, tahun 1999 merupakan tonggak bersejarah bagi Bank Indonesia
dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 3/2004. Dalam undang-undang
ini, Bank Indonesia ditetapkan sebagai lembaga tinggi negara yang independen
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Sesuai undang-undang tersebut, Bank
Indonesia diwajibkan untuk menetapkan target inflasi yang akan dicapai sebagai
landasan bagi perencanaan dan pengendalian moneter. Selain itu, utang luar
negeri berhasil dijadwalkan kembali dan kerjasama dengan IMF diakhiri melalui
Post Program Monitoring (PPM) pada 2004.
Perbankan
Saat kembali menjadi
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 17 Agustus 1950,
struktur ekonomi Indonesia masih didominasi oleh struktur kolonial. Bank-bank
asing masih merajai kegiatan perbankan nasional, sementara peranan bank-bank
nasional dalam negeri masih terlampau kecil. Hingga masa menjelang lahirnya
Bank Indonesia pada tahun 1953, pengawasan dan pembinaan bank-bank belum
terselenggara. De Javasche Bank adalah bank asing pertama yang dinasionalisasi
dan kemudian menjelma menjadi BI sebagai bank sentral Indonesia. Beberapa tahun
kemudian, seiring dengan memanasnya hubungan RI-Belanda, dilakukan
nasionalisasi atas bank-bank milik Belanda. Berikutnya, sistem ekonomi
terpimpin telah membawa bank-bank pemerintah kepada sistem bank tunggal yang
tidak bertahan lama. Orde baru datang membawa perubahan dalam bidang perbankan
dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 14/1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan.
Mulai saat itu, sistem perbankan berada dalam kesatuan sistem dan kesatuan
pimpinan, yaitu melalui pengawasan dan pembinaan Bank Indonesia. Bank Indonesia
dengan dukungan pemerintah, dalam kurun waktu 1971-1972 melaksanakan kebijakan
penertiban bank swasta nasional dengan sasaran mengurangi jumlah bank swasta
nasional, karena jumlahnya terlalu banyak dan sebagian besar terdiri atas
bank-bank kecil yang sangat lemah dalam permodalan dan manajemen. Selain itu,
Bank Indonesia juga menyediakan dana yang cukup besar melalui Kredit Likuiditas
Bank Indonesia (KLBI) untuk program-program Kredit Investasi Kecil (KIK)/Kredit
Modal Kerja Permanen (KMKP), Kredit Investasi (KI), Kredit Mahasiswa Indonesia
(KMI), Kredit Koperasi (Kakop), Kredit Profesi Guru (KPG), dan sebagainya.
Dengan langkah ini, BI telah mengambil posisi sebagai penyedia dana terbesar
dalam pembangunan ekonomi di luar dana APBN.
Industri perbankan
Indonesia telah menjadi industri yang hampir seluruh aspek kegiatannya diatur
oleh pemerintah dan BI. Regulasi tersebut menyebabkan kurangnya inisiatif
perbankan. Tahun 1983 merupakan titik awal BI memberikan kebebasan kepada
bank-bank untuk menetapkan suku bunga, baik kredit maupun tabungan dan
deposito. Tujuannya adalah untuk membangun sistem perbankan yang sehat,
efisien, dan tangguh. Kebijakan selanjutnya merupakan titik balik dari
kebijakan pemerintah dalam penertiban perbankan tahun 1971-1972 dengan
dikeluarkannya Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88), yaitu
kemudahan pemberian ijin usaha bank baru, ijin pembukaan kantor cabang, dan
pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Pada periode selanjutnya, perbankan
nasional mulai menghadapi masalah meningkatnya kredit macet. Hal ini sejalan
dengan meningkatnya pemberian kredit oleh perbankan terutama untuk sektor
properti. Keadaan ekonomi mulai memanas dan tingkat inflasi mulai bergerak naik.
Ketika krisis moneter 1997 melanda, struktur perbankan Indonesia porak poranda.
Pada tanggal 1 November 1997, dikeluarkan kebijakan pemerintah yang melikuidasi
16 bank swasta. Hal ini mengakibatkan kepanikan di masyarakat. Oleh karena itu,
Bank Indonesia turun mengatasi keadaan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
(BLBI) atas dasar kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, berbagai
tindakan restrukturisasi dijalankan oleh Bank Indonesia bersama pemerintah.
Sistem Pembayaran
Sistem pembayaran di
Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu sistem pembayaran tunai dan non tunai.
Dalam Undang-Undang (UU) No. 11/1953 ditetapkan bahwa Bank Indonesia (BI) hanya
mengeluarkan uang kertas dengan nilai lima rupiah ke atas, sedangkan pemerintah
berwenang mengeluarkan uang kertas dan uang logam dalam pecahan di bawah lima
rupiah. Uang kertas pertama yang dikeluarkan oleh BI adalah uang kertas
bertanda tahun 1952 dalam tujuh pecahan. Selanjutnya, berdasarkan UU No.
13/1968, BI mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam
sebagai alat pembayaran yang sah dalam semua pecahan. Sejak saat itu,
pemerintah tidak lagi menerbitkan uang kertas dan uang logam. Uang logam
pertama yang dikeluarkan oleh BI adalah emisi tahun 1970. Pada era 1990-an, BI mengeluarkan
uang dalam pecahan besar, yaitu Rp 20.000 (1992), Rp 50.000 (1993), dan Rp
100.000 (1999). Hal itu dilakukan guna memenuhi kebutuhan uang pecahan besar
seiring dengan perkembangan ekonomi yang tengah berlangsung saat itu.
Sementara itu, dalam bidang
pembayaran non tunai, BI telah memulai langkahnya dengan menetapkan diri
sebagai kantor perhitungan sentral menjelang akhir tahun 1954. Sebagai bank
sentral, sejak awal BI telah berupaya keras dalam pengawasan dan penyehatan
sistem pembayaran giral. BI juga terus berusaha untuk menyempurnakan berbagai
sistem pembayaran giral dalam negeri dan luar negeri. Pada periode 1980 sampai
dengan 1990-an, pertumbuhan ekonomi semakin membaik dan volume transaksi
pembayaran non tunai juga semakin meningkat. Oleh karena itu, BI mulai
menggunakan sistem yang lebih efektif dan canggih dalam penyelesaian transaksi
pembayaran non tunai. Berbagai sistem seperti Semi Otomasi Kliring Lokal (SOKL)
dengan basis personal computer dan Sistem Transfer Dana Antar Kantor Terotomasi
dan Terintegrasi (SAKTI) dengan sistem paperless transaction terus dikembangkan
dan disempurnakan. Akhirnya, BI berhasil menciptakan berbagai perangkat sistem
elektronik seperti BI-LINE, Sistem Kliring Elektronik Jakarta (SKEJ), Real Time
Gross Settlement (RTGS), Sistem Informasi Kliring Jarak Jauh (SIKJJ), kliring
warkat antar wilayah kerja (intercity clearing), dan Scriptless Securities
Settlement System (S4) yang semakin mempermudah pelaksanaan pembayaran non
tunai di Indonesia.
Gubernur Bank Indonesia
(1953 – sekarang)
Mr. Sjafruddin
Prawiranegara Masa Jabatan : 1953 – 1958
Mr. Loekman Hakim Masa Jabatan : 1958 – 1959
Mr. Soetikno Slamet Masa Jabatan : 1959 – 1960
Mr. Soemarno Masa Jabatan : 1960 – 1963
T. Jusuf Muda Dalam Masa Jabatan : 1963 – 1966
Radius Prawiro Masa Jabatan : 1966 – 1973
Rachmat Saleh Masa Jabatan : 1973 – 1983
Arifin Siregar Masa Jabatan : 1983 – 1988
Adrianus Mooy Masa Jabatan : 1988 – 1993
J. Soedradjad Djiwandono Masa Jabatan : 1993 – 1998
Sjahril Sabirin Masa Jabatan : 1998 – 2003
Burhanuddin Abdullah Masa Jabatan : 2003 – sekarang
G. Tujuan jasa perbankan
Jasa bank sangat penting dalam
pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya
terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat
pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling
penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat
pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara
barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari
nasabah dan meminjamkannya kepada pihak
yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan
pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi
suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di
saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat
dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
H. Jenis Bank & Definisi
Secara umum bank adalah
suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana
masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut
di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia
beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.
Jenis-Jenis Bank :
1. Bank Sentral
Bank sentral adalah bank
yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki
tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur
perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan
pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral
hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
2. Bank Umum
Bank umum adalah lembaga
keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat
dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam
berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan,
jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek,
menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
3. Bank Perkreditan
Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat
adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana
yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit
pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum,
menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi /
sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga,
tabungan, dan lain sebagainya.
Sejak diberlakukannya
Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, jenis bank dapat dibedakan menjadi Bank Umum
dan Bank Perkreditan Rakyat.
1. Bank
Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Sifat jasa yang
diberikan adalah umum. Bank Umum sering juga disebut Bank Komersial. Usaha-usaha
bank umum yang utama antara lain:
a. menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan;
b. memberikan kredit;
c. menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. memindahkan uang;
e. menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain;
f. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga;
g. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
Bank umum di Indonesia
dilihat dari kepemilikannya terdiri atas:
a. Bank pemerintah,
seperti BRI, BNI, BTN.
b. Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
c. Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
d. Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.
e. Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
f. Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.
Bank umum ada yang
disebut Bank Devisa dan Bank Non Devisa:
- Bank Umum Devisa
artinya yang ruang lingkup gerak operasionalnya sampai ke luar negeri.
- Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam
negeri saja.
2. Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
Menurut Undang-Undang
Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat
adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka,
tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Usaha-usaha Bank
Perkreditan Rakyat, diantaranya:
1. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa
deposito berjangka, dan tabungan;
2. memberi kredit;
3. menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi
hasil sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah; dan
4. menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia
(SBI)
Pembagian bank selain
didasarkan Undang-Undang Perbankan dapat juga dibagi menurut kemampuan bank
menciptakan alat pembayaran, yang meliputi:
1. Bank Primer yaitu bank yang dapat menciptakan alat pembayaran
baik berupa uang kartal maupun uang giral. Bank yang termasuk kelompok ini
adalah:
a. Bank Sentral atau
Bank Indonesia sebagai pencipta uang kartal. Selain itu tugas Bank Sentral
diantaranya:
- menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter;
- mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran; dan
- mengatur dan mengawasi
bank.
b. Bank Umum sebagai
pencipta uang giral (uang yang hanya berlaku secara khusus dan tidak berlaku
secara umum).
2. Bank Sekunder yaitu
bank yang tidak dapat menciptakan alat pembayaran dan hanya berperan sebagai
perantara dalam perkreditan yang tergolong dalam bank ini adalah Bank
Perkreditan Rakyat.
I.
BENTUK DAN PRODUK-PRODUK BANK
Beberapa bentuk produk
perbankan berupa pemberian kredit, pemberian jasa pembayaran dan peredaran
uang, serta bentuk jasa perbankan lainnya. Untuk penjelasannya sebagai berikut:
1.Pemberian kredit dengan berbagai macam bentuk jaminan atau
tanggungan misalnya tanggungan efek
2. Memberikan jasa-jasa
dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang yang terdiri:
a. Lalu lintas pembayaran dalam negeri seperti transfer, inkaso.
b. Lalulintas pembayaran luar negeri seperti pembukaan L/C (Letter
of Credit) yaitu surat jaminan bank untuk transaksi ekspor-impor.
3. Jasa-jasa perbankan
lainnya yang meliputi:
a. Jual-beli cek perjalanan (travellers cheque)
b. Jual-beli uang kertas (bank note)
c. Mengeluarkan kartu kredit (Credit Card)
d. Jual-beli valuta asing.
e. Pembayaran listrik, telepon, gaji, pajak
f. Menyiapkan kotak pengaman simpanan (safe deposite box)
4. Bentuk-bentuk
simpanan di Bank
- Giro adalah simpanan pada bank yang dapat digunakan sebagai
alat pembayaran.
- Deposito Berjangka adalah simpanan pada bank yang
penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu
- Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti
simpanannya dapat diperdagangkan.
- Tabungan adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya
dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati.
J. LEMBAGA KEUANGAN
NON-BANK
Pengertian lembaga
keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang
keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama
dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat
terutama guna membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan berkembang sejak
tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta
membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Jenis-jenis lembaga
keuangan meliputi:
1. Lembaga pembiyaan
pembangunan contoh PT. UPINDO
2. Lembaga perantara
penerbit dan perdagangan surat-surat berharga contoh PT. Danareksa.
3. Lembaga keuangan lain
seperti :
a. Perusahaan Asuransi
yaitu perusahaan pertanggungan sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab
Undang-Undang Hukum Perniagaan ayat 246.
b.
PT. Pegadaian (Persero) yaitu Perusahaan milik
Pemerintah yang ditugasi untuk membantu rakyat, meminjami uang secara
perorangan dengan menjaminkan barang-barang bergerak maupun tak bergerak.
c. Koperasi Kredit yaitu
sejenis koperasi yang kegiatan usahanya adalah mengumpulkan dana anggota
melalui simpanan dan menyalurkan kepada anggota yang membutuhkan dana dengan
cara pemberian kredit.
Perlu Anda ketahui,
selain lembaga keuangan yang resmi ada juga lembaga keuangan non bank yang
tidak resmi seperti pengijon dan rentenir, akan tetapi keberadaan lembaga
keuangan informal ini terkadang banyak merugikan masyarakat.
Usaha – Usaha yang dilakukan LKBB antara lain :
1) Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
2) Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan
dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan
3) Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli
Peran – peran LKBB antara lain :
1) Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang
/ jasa
2) Memperlancar distribusi barang
3) Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan
Jenis – Jenis LKBB :
1) Perusahaan Asuransi : perusahaan yang memberikan
jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan
tanggung jawab hukum pada pihak ketiga karena peristiwa
ketidakpastian
- Polis
Asuransi : surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan
kedua belah pihak
- Premi
Asuransi : uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung
- Keuntungan
Asuransi :
v Bagi Pemilik Asuransi :
- keuntungan dari premi yang dibayar nasabah
- keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
- keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga
v Bagi
Nasabah
: – memberi rasa aman
- merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik
lagi
- terhindar dari resiko kerugian
- memperoleh penghasilan di masa datang
- memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau Kehilangan
2) Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) : badan hukum yang mengelola dan
menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun
- Manfaat
Perusahaan Dana Pensiun :
v Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari
iuran peserta dapat sebagai modal bagi dunia usaha
v Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan
pendapatan di hari tua
- Manfaat
bagi perusahaan :
v Loyalitas
v Kewajiban moral
v Kompetisi pasar tenaga kerja
v Rasa aman
v Kompensasi yang lebih baik
3) Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun dana dari masyarakat dan
meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat
- Modal
Koperasi : 1. Simpanan
Pokok : dibayar sekali pada awal menjadi anggota
2. Simpanan Wajib : dibayar selama
menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota
3. Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak
ditentukan
- Landasan
Koperasi : 1. Landasan Idiil : Pancasila
2. Landasan Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1
3. Landasan Operasional : UU no 25 tahun 1992
4. Landasan Mental : kesetiakawanan dan kesadaran
- Keuntungan
: 1.
Tidak memakai jaminan
2. Angoota terhindar dari rentenir
3. Akhir tahun memperoleh SHU
4) Bursa Efek / Pasar Modal : tempat jual beli surat-surat
berharga
- Saham
: surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
- Obligasi
: surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya
bukan merupakan pemilik perusahaan
- Menyediakan
sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
- Sarana
untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
- Memungkinkan
adanya upaya diversifikasi.
- Mekanisme
pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan
terlibat di dalamnya.
- Saham
pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
- Jika
kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.
Manfaat bagi Investor :
- Memperoleh
deviden bagi pemegang saham
- Memperoleh
capital gain jika ada kenaikan harga saham
- Memperoleh
bunga bagi pemegang obligasi
- Mempunyai
hak suara dalam RUPS
- Dapat
dengan mudah mengganti instrumen investasi
Manfaat bagi Emiten :
- Mendapatkan
dana yang lebih besar
- Perusahaan
dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
- Memperkecil
ketergantungan terhadap bank
- Besar
kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
- Tidak
ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
Manfaat bagi Pemerintah :
- Membantu
pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
- Membantu
pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
- Membantu
pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja
5) Perusahaan Anjak Piutang : Badan Usaha yang melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta
pengurusan piutang. Manfaat bagi klien :
- Peningkatan
penjualan
- Kelancaran
modal kerja
- Memudahkan
penagihan hutang
- Efisiensi
usaha
Manfaat bagi factor :
- Fee
dari klien
Manfaat bagi customer :
- Kesempatan
untuk membeli secara kredit
- Pelayanan
penjualan yang lebh baik
6) Perusahaan Modal Ventura : Badan Usaha yang melakukan
pembiayaan dalam bentuk
penyertaan modal kedalam perusahaan
keunggulan Modal Ventura :
1. Sumber dana bagi perusahaan baru.
2. Adanya penyertaan manajemen.
3. Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
4. Dengan adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan
modal dalam bentuk lain.
5. MV menaikkan pamor PPU.
6. PPU mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal
ventura
7. Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan
memperluas kesempatan kerja
Kelemahan modal ventura :
- Jangka
waktu pembiayaan yang relatif panjang
- Terlalu
selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan
usaha
- Kontrol
manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan
modal ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.
Manfaat modal ventura :
- Keberhasilan
Usaha Meningkat
- Efisiensi
dalam Pendistribusian Barang
- Menigkatkan
Bank-abilitas perusahaan
- Pemanfaatan
Dana Perusahaan Menigkat
- Likuiditas
Menigkat
7) Pegadaian : suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan
jaminan barang
bergerak
- Tujuan
Pegadaian : - Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar
- Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan
program
pemerintah di bidang ekonomi
8) Perusahaan Sewa Guna : pembelian secara angsuran, namun
sebelum angsurannya selesai
(lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki
oleh penjual.
Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani,
segala fasilitas
dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli
- Menghemat
modal
- Diversifikasi
sumber-sumber pembiayaan
- Persyaratan
lebih mudah dan fleksibel
- Biaya
lebih murah
K. Pengertian Kredit
Kata kredit berasal dari
bahasa latin Credere berarti kepercayaan. Jadi kredit yaitu memberikan
benda, jasa, uang, sekarang dengan pembayaran atau balas jasa di kemudian hari.
Rollin G. Thomas
mendefinisikan “ bahwa kredit adalah kepercayaan atas kemampuan si peminjam
untuk membayar sejumlah uang pada masa yang akan dating “
Jadi dari pengertian di
atas, dapat disimpulkan bahwa kredit mencakup dua pihak yaitu pihak yang
memberi dan pihak yang menerima. Apa yang diserahkan sekarang merupakan
prestasi, sedang pembayaran, pengembalian maupun balas jasa di masa yang akan
datang merupakan kontra prestasi.
Sumber-sumber dana bank
Sumber-sumber dana bank
berasal dari :
1. Dana yang berasal dari bank itu sendiri
Sumber dana ini merupakan
sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah modal setoran
dari para pemegang sahamnya sendiri. Apabila saham yang terdapat dalam portepel
belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya
dapat dilakukan dengan menjual saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi
jika tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat
mengeluarkan saham baru dan menjual saham baru tersebut dipasar modal.
Disamping itu pihak perbankan dapat pula menggunakan cadangan-cadangan laba
yang belum digunakan.
Secara garis besar
pencarian dana terdiri dari :
a. Setoran modal dari
pemegang saham
b. Cadangan-cadangan
bank, maksudnya adalah cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi
kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk
mengantisipasi laba tahun yang akan datang.
c. Laba bank yang belum
dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan
sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.
Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang
relatif besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.
2. Dana yang berasal
dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting
bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu
membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber ini
relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana
dari sumber dana ini paling dominan, asal dapat memberikan bunga dan fasilitas
menarik lainnya menarik dana dari sumber ini tidak terlalu sulit. Akan tetapi
pencarian sumber dana dari sumber dana ini relatif lebih mahal jika
dibandingkan dari dana sendiri.
L. Pengenalan system keuangan di Indonesia
Sistem keuangan,
yang terdiri dari otoritas keuangan, sistem perbankan, dan sistem lembaga
keuangan bukan bank, pada dasarnya merupakan tatanan dalam perekonomian suatu
negara yang memiliki peran utama dalam menyediakan fasilitas jasa-jasa
keuangan. Fasilitas jasa keuangan tersebut diberikan oleh lembaga-lembaga
keuangan, termasuk pasar uang dan pasar modal. Karakteristik
dari sektor keuangan yang paling dominan yang dapat kita amati ialah begitu
cepatnya perubahan yang terjadi di dalamnya seiring dengan pesatnya perkembangan
di bidang ekonomi. Kebijakan di bidang keuangan, moneter, dan perbankan dari
waktu ke waktu perlu dilakukan penyesuaian mengikuti dinamika ekonomi sebagai
dampak dari globalisasi dimana perubahan yang terjadi pada ekonomi suatu
negara, terutama negara-negara maju, pasti akan berdampak pula pada
perekonomian negara lain, terutama pada kegiatan pada bursa saham suatu negara. Sistem keuangan
merupakan salah satu rancangan yang paling krusial dalam waktu modern ini. Kita
tidak dapat membayangkan, apabila semua aktivitas keuangan antara suatu lembaga
dengan lembaga keuangan lain, maupun antara suatu negara dengan negara lain,
dilakukan tanpa adanya mediasi suatu sistem keuangan yang baik, maka semua
transaksi-transaksi keuangan yang terjadi akan amburadul atau tidak akan dapat
menyenangkan semua pihak disebabkan tidak terkoordinasi dengan baik. Sistem
pembayaran dan intermediasi tidak mungkin akan terlaksana tanpa adanya sistem
keuangan.
Sistem keuangan dapat diartikan sebagai kumpulan institusi, pasar, ketentuan
perundangan, peraturan-peraturan, dan teknik-teknik dimana surat berharga
diperdagangkan, tingkat bunga ditetapkan, dan jasa-jasa keuangan (financial
services) dihasilkan serta ditawarkan ke seluruh bagian dunia (Peter S. Rose,
7th editionm 2000). Jadi, dapat diartikan bahwa sistem keuangan merupakan
kumpulan lembaga-lembaga keuangan (bank, lembaga asuransi, dan sebagainya),
berbagai kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi keuangan, yang disusun
sedemikian rupa untuk memperlencar segala transaksi keuangan yang berlangsung,
yang mendukung terjadinya transaksi-transaksi keuangan di suatu negara, demi
kemajuan perekonomian negara tersebut.
Tugas
utama sistem keuangan dalam perekonomian modern adalah memindahkan dana dari
penabung kepada peminjam yang membutuhkan dana, dimana dana tersebut akan
dipergunakan untuk membeli barang-barang dan jasa-jasa serta melakukan
investasi dalam bentuk peralatan-peralatan baru sehingga perekonomian dapat
tumbuh dan pada akhirnya akan meningkatkan standar kehidupan. Tanpa suatu
sistem keuangan, kekuatan dan kemampuan sektor usaha maupun rumah tangga untuk
memenuhi kebutuhannya maupun dalam berinvestasi akan berkurang. Sementara itu,
pemilik dana yang berlebih tidak akan dapat mengoptimalkan pendapatan dari dana
mereka yang berlebih tersebut dan akan membuat semakin banyaknya idle money
atau uang yang tidak dipergunakan (uang menganggur).
Sistem
keuangan dalam perekonomian memiliki sekurang-kurangnya 7 fungsi pokok, yaitu:
Fungsi tabungan (savings function)
Sistem
keuangan menyediakan suatu mekanisme dan instrumen tabungan, misalnya:
obligasi, saham dan instrumen lain yang diperjualbelikan di pasar uang dan
pasar modal yang dapat memberikan pendapatan bagi pemiliknya. Dana dari
kepemilikan instrumen-instrumen tersebut pada akhirnya dapat dipergunakan
kembali untuk melakukan investasi dalam produksi barang dan jasa yang pada
akhirnya dapat memacu kegiatan perekonomian lebih baik lagi.
Fungsi kekayaan (wealth function)
Suatu
sistem keuangan menyediakan instrumen keuangan yang dapat menyimpan dana yang
berlebih dari masyarakat dalam bentuk obligasi, saham, surat utang negara, dan
instrumen lain, dimana nilai instrumen-instrumen ini tidak akan berkurang malah
akan memberikan pendapatan yang tidak sedikit bagi pemiliknya. Bandingkan
apabila uang yang dimiliki dipergunakan untuk membeli mobil sebagai pilihan
dalam menyimpan harta, nilai mobil tersebut akan berkurang dari waktu ke waktu
akibat mengalami penyusutan.
Fungsi likuiditas (liquidity function)
Kekayaan
yang disimpan dalam bentuk instrumen keuangan dapat dikonversi menjadi kas atau
uang tunai dengan cepat dan resiko yang kecil, apabila sang pemilik instrumen
membutuhkan uang tunai. Uang yang disimpan di bank dapat mengalami penurunan
nilai akibat terjadinya inflasi, dan juga hasil yang diberikan dari tabungan
dana di bank relatif kecil bila dibandingkan dengan instrumen keuangan di
pasar-pasar keuangan.
Fungsi kredit (credit function)
Pasar
keuangan disamping menyediakan likuiditas dan memfasilitasi arus dana tabungan,
juga menyediakan fasilitas kredit untuk membiayai kebutuhan konsumsi dan
investasi. Konsumen membutuhkan kredit untuk membeli barang-barang, misalnya
rumah dan mobil. Sedangkan sektor usaha membutuhkan kredit untuk membiayai
produksi dan investasi yang dilakukan.
Fungsi pembayaran (payment function)
Sistem
keuangan juga menyediakan instrumen untuk melakukan mekanisme pembayaran atas
transaksi barang dan jasa. Instrumen yang biasa digunakan antara lain: cek,
giro, kartu kredit dan kartu debit. Jasa-jasa yang ditawarkan oleh pihak bank
dewasa ini sangat bervariasi dalam hal jasa pembayaran, misalnya: kliring,
transfer elektronik, phone banking, dan banyak lagi. Mekanisme pembayaran atau
transfer secara on line menjadi suatu trend baru yang dilakukan oleh pihak
perbankan, dan juga dapat menjadi suatu alternatif bagi perbankan dalam
memperoleh pendapatan dan meningkatkan fee base income mereka.
Fungsi resiko (risk function)
Sistem
keuangan dewasa ini memberikan/menawarkan proteksi terhadap jiwa, kesehatan,
harta, dan resiko kerugian terhadap semua unit usaha dan konsumen. Polis
asuransi diberikan oleh perusahaan asuransi yang memberikan proteksi terhadap
kemungkinan hilangnya penghasilan nasabah mereka.