NAMA : REFASTY ADHIATIE HASNA
KELAS : 2EA30
NPM : 17213356
TUGAS INDIVIDU EKONOMI KOPERASI
A.
SISTEM PEREKONOMIAN
Ø Liberal ( Lessez Faire/
Bebas/ Capitalis)
Suatu
system ekonomi dimana seluruh kegiatan ekonomi mulai dari produksi, distribusi,
dan konsumsi diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar.
Ø Sosialis ( Terpusat/ Komunis)
Suatu
system ekonomi dimana sepenuhnya menjadi tanggung jawab Negara atau pemerintah
pusat.
Ø Campuran ( Gabungan dari Liberal
dan Sosialis)
Suatu
system ekonomi dimana pemerintah dan swasta saling berinteraksi dalam
memecahkan masalah ekonomi.
Paham
ekonomi kapitalis adalah dimana seseorang mendapatkan keuntungan tetapi hanya
luntuk diri sendiri. Sedangkan paham ekonomi sosialis adalah hidup bersosial.
B.
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
1).
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Semua perusahaan dalam bentuk apapun dan
bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya
merupakan kekayaan Negara.
2).
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan usaha yang pemilik sepenuhnya berada
ditangan individu atau swasta.
Bentuk usaha ini dapat dibedakan menjadi
beberapa macam :
a. Perseorangan
b. Firma
c. Perserikatan
Komanditer (CV)
d. Perseroan
Terbatas (PT)
e. Yayasan
3).
Koperasi
Badan hukum yang berdasarkan atas asa
kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hokum
yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
a. Undang-Undang
Koperasi
·
UU No. 12 1967
·
UU No. 25 1992
·
UU No. 17 2012
b. Cara
Mendirikan Koperasi :
·
Calon-calon pendiri harus mempunyai
kepentingan ekonomi yang sama.
·
Dilaksanakannya rapat pembentukkan.
·
Penyusunan akta pendirian koperasi.
·
Penelitian oleh pejabat yang memiliki
kewenangan.
c. Syarat
Pendirian Koperasi :
·
Minimal 20 orang.
·
Harus ada anggota dan pengurus.
·
Umum.
·
Tambahan persyaratan pendirian koperasi
apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam
(
USP).
·
Tambahan persyaratan pendirian koperasi
apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS).
d. Tujuan
Koperasi
Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional.
e. Simpanan
Dalam Koperasi
1).
Simpanan Pokok
Sejumlah
yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota.
2).
Simpanan Wajib
Jumlah
simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam
waktu dan kesempatan tertentu.
3).
Simpanan .Sukarela
Simpanan
yang besarnya tidak ditentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar