NAMA : REFASTY ADHIATIE HASNA
NPM : 17213356
KELAS : 4EA30
ETIKA
BISNIS
Tugas Pertemuan Ke 4
Softskill Etika
Bisnis
Carilah contoh
kasus tentang perilaku bisnis yang melanggar etika dan solusinya:
1.
Korupsi
2.
Pemalsuan
3.
Pembajakan
4.
Diskriminasi
gender
5.
Konflik sosial
6.
Masalah polusi
Jawab :
1. Korupsi
Kasus Suap Penanganan Sengketa
Pilkada Akil Mochtar yang Menggurita
JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus korupsi yang dilakukan
mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar telah menggurita. Akil pun
diganjar hukuman seumur hidup karena menerima suap dan gratifikasi terkait
penanganan belasan sengketa pilkada di MK, serta tindak pidana pencucian
uang . Bahkan, menurut jurnalis senior Harian Kompas yang menulis
buku "Akal Akal Akil", Budiman Tanuredjo, kasus korupsi Akil
merupakan salah satu skandal terbesar sepanjang sejarah peradilan Indonesia.
Belum pernah terjadi seorang hakim yang juga Ketua MK masuk penjara gara-gara
terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan uang sampai
ratusan miliar rupiah. Tertangkap tangan pula.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan, Akil terbukti menerima suap
sebagaimana dakwaan pertama, yaitu terkait penanganan sengketa Pilkada
Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp 3 miliar), Pilkada
Lebak di Banten (Rp 1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000
dollar AS), dan Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp 3 miliar).
Hakim juga menyatakan bahwa Akil terbukti menerima suap
sebagaimana dakwaan kedua, yaitu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton (Rp 1
miliar), Kabupaten Pulau Morotai (Rp 2,989 miliar), Kabupaten Tapanuli Tengah
(Rp 1,8 miliar), dan menerima janji pemberian terkait keberatan hasil Pilkada
Provinsi Jawa Timur (Rp 10 miliar).
Akil juga terbukti dalam dakwaan ketiga, yaitu menerima Rp 125 juta dari Wakil
Gubernur Papua periode tahun 2006-2011, Alex Hesegem. Pemberian uang itu
terkait sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven
Digoel, Kota Jayapura, dan KabupatenNduga.
Sejumlah kepala daerah dan juga pihak swasta turut terseret dalam pusaran kasus
Akil. Sebut saja, Gubernur Banten Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri
Wardana alias Wawan. Keduanya terbukti menyuap Akil terkait sengketa Pilkada
Lebak. Kini keduanya telah divonis penjara, empat tahun untuk Atut dan lima
tahun untuk Wawan.
Berikut kasus sengketa Pilkada di MK yang dijadikan "proyek" oleh
Akil, yang tengah disidik KPK mau pun yang masih "hangat" di pengadilan
Tipikor:
1.
Sengketa Pilkada Lebak
Jatuhnya vonis terhadap Gubernur Banten Atut
Chosiyah dan Adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tidak lantas membuat
kasus sengketa Pilkada Lebak di MK ditutup. KPK mengembangkan penyidikan
terhadap kasus ini sehingga menyeret mantan kandidat Pilkada Lebak 2013, yaitu
Amir Hamzah dan Kasmin sebagai
tersangka.
Amir dan Kasmin diduga bersama-sama Atut dan Wawan menyuap Akil untuk
memengaruhinya dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak yang
diajukan pasangan tersebut. Dalam Pilkada Lebak, Amir-Kasmin kalah suara dengan
pesaingnya, pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Atas kekalahan itu, Amir
mengajukan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK. Adapun Susi Tur Andayani
merupakan kuasa hukum Amir-Kasmin.
2.
Sengketa Pilkada Tapanuli Tengah
KPK menetapkan Gubernur Tapanuli Tengah Bonaran
Situmeang sebagai tersangka pada 19 Agustus lalu. Dalam amar putusan majelis
hakim Pengadilan Tipikor, Akil terbukti menerima suap terkait dengan Pilkada
Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar. Diduga, uang yang berasal dari Bonaran itu
disetorkan ke rekening perusahaan istrinya, CV Ratu Samagat, dengan slip
setoran ditulis "angkutan batu bara".
Pemberian uang diduga untuk mengamankan posisi
Bonaran yang digugat di MK setelah dinyatakan menang oleh KPUD Tapanuli Tengah.
Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangi oleh pasangan Raja Bonaran dan
Sukran Jamilan Tanjung. Namun, keputusan KPUD tersebut digugat oleh pasangan
lawan.
Selanjutnya, pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan
hasil Pilkada Tapanuli Tengah ditolak sehingga Bonaran dan Sukran tetap sah
sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. Meski demikian, Akil
sebenarnya tidak termasuk dalam susunan hakim panel. Panel untuk sengketa
pilkada saat itu adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Solusi :
Caiden (dalam Soerjono, 1980)
memberikan langkah-langkah untuk menanggulangi korupsi sebagai berikut :
a.
Membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan sejumlah
pembayaran tertentu.
b.
Membuat struktur baru yang mendasarkan bagaimana keputusan dibuat.
c.
Melakukan perubahan organisasi yang akan mempermudah masalah pengawasan dan
pencegahan kekuasaan yang terpusat, rotasi penugasan, wewenang yang saling
tindih organisasi yang sama, birokrasi yang saling bersaing, dan penunjukan
instansi pengawas adalah saran-saran yang secara jelas diketemukan untuk
mengurangi kesempatan korupsi.
d.
Bagaimana dorongan untuk korupsi dapat dikurangi dengan jalan meningkatkan
ancaman.
e.
Korupsi adalah persoalan nilai. Nampaknya tidak mungkin keseluruhan korupsi
dibatasi, tetapi memang harus ditekan seminimum mungkin, agar beban korupsi
organisasional maupun korupsi sestimik tidak terlalu besar sekiranya ada
sesuatu pembaharuan struktural, barangkali mungkin untuk mengurangi kesempatan
dan dorongan untuk korupsi dengan adanya perubahan organisasi
Pada poin pertama pendapat Caiden
diatas terlihat seperti tindakan yang melegalkan pungutan-pungutan yang
dilakukan oleh pemerintah, namun dalam konteks ini, pungutan yang diterapkan
sudah berlandaskan aturan resmi untuk kebaikan bersama dan menghilangkan
kemungkinan adanya pungutan-pungutan liar. Namun, disisi lain apabila tidak
diadakan kontrol maksimal, cara ini bisa dimanfaatkan saja oleh oknum-oknum
yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri dan
orang-orang disekitarnya..
Sedangkan, Kartono (1983)
menyarankan penanggulangan korupsi sebagai berikut :
1.
Adanya kesadaran rakyat untuk ikut memikul tanggung jawab guna melakukan
partisipasi politik dan kontrol sosial, dengan bersifat acuh tak acuh.
2.
Menanamkan aspirasi nasional yang positif, yaitu mengutamakan kepentingan
nasional.
3.
Para pemimpin dan pejabat memberikan teladan, memberantas dan menindak korupsi.
4.
Adanya sanksi dan kekuatan untuk menindak, memberantas dan menghukum tindak
korupsi.
5.
Reorganisasi dan rasionalisasi dari organisasi pemerintah, melalui
penyederhanaan jumlah departemen, beserta jawatan dibawahnya.
6.
Adanya sistem penerimaan pegawai yang berdasarkan “achievement” dan bukan
berdasarkan sistem “ascription”.
7.
Adanya kebutuhan pegawai negeri yang non-politik demi kelancaran administrasi
pemerintah.
8.
Menciptakan aparatur pemerintah yang jujur
9.
Sistem budget dikelola oleh pejabat-pejabat yang mempunyai tanggung jawab etis
tinggi, dibarengi sistem kontrol yang efisien.
10.
Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan perorangan yang mencolok
dengan pengenaan pajak yang tinggi.
Dari dua pendapat ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa ada
beberapa cara yang cukup efektif untuk menanggulangi korupsi, natara lain :
1.
Merestrukturisasi organisasi di berbagai sektor pemerintahan sehingga bisa
memudahkan dalam pengawasan/kontrol terhadap kinerja aparat pemerintahan.
2.
Meningkatkan kesejahteraan pegawai sehingga bisa mengurangi dorongan untuk
melakukan korupsi
3.
Penegakan hukum secara tegas dengan menerapkan peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, pemberian
sanksi pidana maupun sanksi sosial yang bisa memberikan efek jera sekaligus
bisa memberikan peringatan bagi aparatur negara lainnya agar tidak melakukan
korupsi.
4.
Meningkatkan kesadaran seluruh elemen bangsa untuk turut berpartisipasi dalam
melakukan kontrol sosial serta pengawasan kinerja pemegang kekuasaan publik
serta memaksimalkan fungsi media massa sebagai agen untuk mengontrol kinerja
pemerintahan.
5.
Menciptakan pemerintahan yang bersih, jujur, dan terbuka.
Hal ini bisa dimulai dengan
perekrutan pegawai baru berdasarkan keahlian dan menghapus jalur-jalur ilegal
(suap dan nepotisme) sehingga kedepan organisasi kepemerintahan bisa lebih
baik.
6.
Pencatatan kekayaan aparatur negara secara berkala sehingga bisa diketahui
apabila ada aparatur negara yang mempunyai kekayaan yang tidak wajar.
7.
Menanamkan rasa nasionalisme sejak dini, serta memberikan pendidikan tentang
dampak yang ditimbulkan akibat korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta membangun
karakter generasi penerus bangsa yang berkarakter Pancasila.
2. Pemalsuan
Kasus Pemalsuan Uang Di Indonesia
Bangsa Indonesia merupakan bangsa
yang terkenal dengan adat istiadat dan kepribadiannya yang luhur. Seiring
dengan perkembangan IPTEK ( Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) banyak orang pandai,
akan tetapi kepandaian tersebut tidak diikuti dengan etikadan moral yang baik
sehingga banyak orang yang memanfaatkan kepandaiantersebut untuk berbuat yang
melanggar aturan negara.
Maraknya berbagai macan jenis
kejahatan suatu bukti bahwa tingkatmoralitas dan akhlak masyarakat sudah mulai
berkurang. Sebagai contoh akhir-akhir ini banyak terjadi aksi-aksi penipuan
salah satunya yaitu maraknya peredaran uang palsu. Peredaran uang palsu
ini tidak hanya melanda pada wargakota bahkan sudah mencapai ke seluruh pelosok
tanah air. Tindak pidana pemalsuan uang merupakan delik formil yaitu delik yang
dianggap telah terlaksana apabila telah dilakukan suatu tindakan yang
terlarang.
Dalam delik formil hubungan kausal
mungkin diperlukan pula tetapi berbeda dengan yang diperlukan dalam delik
materiil, dengan demikian dikatakan bahwadelik materiil tidak dirumuskan secara
jelas, lain dengan formil yang dilarangdengan dengan tegas adalah perbuatannya.
Dalam delik formil yaitu apabila perbuatan dan akibatnya terpisah menurutwaktu,
jadi timbulnya akibat yang tertentu itu baru kemudian terjadi. Pengaturan
ancaman terhadap tindak pidana pemalsuan uang secara spesifik diatur dalam
KUHP pada pasal 244 dan pasal 245.
Perbedaan kedua pasal tersebut
adalah hanya perbedaan unsur saja, jika pada pasal 245 mengancam pelaku
yangdengan sengaja mengedarkan atau menyimpan uang palsu. Sedangkan pada
pasal244 dijelaskan terhadap ancaman pidana terhadap orang yang dengan
sengajameniru atau membuat uang palsu.Penelitian ini akan difokuskan pada No
perkara 1425/PID.B/2005/PN.TNGdengan nama terdakwa Muktar als. Tar bin Muhamad
Latif yang telah tertangkapoleh pihak kepolisian yang dengan sengaja
mengedarkan uang palsu pecahan Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) pada tanggal
17 Agustus 2005 di Pasar Cikokol Tangerang.
Solusi :
Diperlukan adanya kerjasarna yang baik antara aparat
Pemerintah, masyarakat serta aparat penegak hukum dalam rangka upaya untuk
memberantas kejahatan pemalsuan uang, selain itu masyarakat juga harus
tanggap dan bersifat rekatif terhadap segala sesuatu yang mencurigakan.
Selain itu diperlukan juga undang-undang yang secara khusus
mengatur kejahatan pemalsuan uang sehingga memuat hukuman yang cukup berat
bagi pelanggarnya.
3. Pembajakan
Maling
Spesialis Buku Langka
TEMPO Interaktif, Jakarta - Seorang pencuri
spesialis buku dikenai hukuman tiga setengah tahun penjara akibat menilap
buku-buku langka dari sejumlah perpustakaan tersohor Inggris.
William Jacques bukan orang baru dalam dunia kriminal ini.
Sebelumnya, pada 1990-an dia sudah pernah diganjar hukuman empat tahun penjara
karena mencuri sejumlah buku langka dari berbagai perpustakaan tua di Inggris.
Manuskrip dan buku-buku tua itu umumnya dikempitnya begitu
saja dibalik jaket dari perpustakaan, lalu kabur seperti pengunjung biasa.
Jacques digelari 'Tome Raider', julukan yang mengingatkan
pada film Hollywood tentang penjarah makam kuno, dan mengantongi uang senilai
£1 juta dari aksi pencurian buku berharga tahun 1990an.
Seperti ditulis wartawan BBC Andrew McFarlane, Jacques
dijatuhi hukuman empat tahun namun hal itu tidak membuatnya kapok, malah
nampaknya terus membuatnya ketagihan.
Sasaran terakhirnya sebelum tertangkap adalah perpustakaan
prestisius milik Royal Horticultural Society. Mulanya dia menyamar dengan nama
palsu Santoro, kemudian dia menjalankan operasinya seperti biasa. Buku yang
hilang adalah edisi langka Nouvelle Iconographie des Camellias, karangan
Ambroise Verschaffelt, namun kemudian seorang staf perpustakaan mencurigainya.
Meski cara kerjanya terhitung remeh, kecerdasan dan
kelicinannya tak diragukan lagi. Pendidikannya, antara lain, didapat dari
Cambridge dengan studi tentang buku-buku antik dan berharga. Jacques mulai
gemar mencuri buku dengan menilap koleksi perpustakaan universitas lamanya
sendiri. Antara Oktober 1996 dan Mei 1999, dia mencuri sekitar 500 buku amat
langka serta berbagai pamflet dari Cambridge, British Library serta London
Library.
Banyak di antaranya kemudian dijual melalui berbagai rumah
lelang di Inggris dan mancanegara. Itu membuatnya lebih kaya ratusan ribu
poundsterling. Aksi Jacques baru tercium saat satu dari sekian buku yang
dicurinya sampai ke tangan penjual buku Jolyon Hudson.
Hudson curiga karena melihat pada buku itu terdapat bekas
cap perpustakaan yang biasanya nampak pada sampul buku, halamannya sudah
disobek, seolah ada bekas cap yang dhilangkan dan jilidnya diubah. Hudson
menelusuri jejak buku itu sampai ke British Library hingga akhirnya polisi
dilibatkan dan Jacques diciduk.
Meski buku berharga bukan sasaran jarahan kebanyakan
pencuri, namun menurut Hudson, dari dealer buku Pickering & Chatto
di London, pencurian buku berharga merupakan persoalan serius. Padahal banyak
perpustakaan riset membatasi pengunjungnya hanya dari kalangan sangat terbatas.
"Ada kalangan yang punya akses ke perpustakaan seperti
ini dan menyebabkan kerugian. Sulit menghentikannya," kata Hudson.
"[Jacques] sangat ahli. Nampaknya dia bisa menembus perpustakaan begitu
saja dengan meyakinkan."
Pada banyak kasus pencurian, peta atau plat gambar dalam
buku berharga itu disobek lalu dijual.
Menurut Hudson, aksi perusakannya sendiri sama bahayanya
dengan aksi pencuriannya. "Sejarahnya putus... merusak buku begitu rupa
sehingga Anda kehilangan sumbernya," tambahnya.
"Kalau Anda mengambil halaman buku di mana ada tanda
tangan Churchill, Anda akan punya satu buku tua dan satu halaman buku bertanda
tangan tetapi Anda kehilangan konteks bagaimana tandatangan dan buku itu
menjelaskan Churchill dan kapan."
Hudson dan kalangan perbukuan menilai, kasus pencurian buku
tidak ditangani serius. "Bayangkan kalau ada orang menyobek bagian
tandatangan dari sebuah lukisan Monet. Apa orang juga akan mengatakan itu tidak
penting?"
Saking jengkelnya pada merajalelanya kasus pencurian buku,
bulan lalu Liga Penjual Buku Langka membentuk pusat data Buku Curian.
Liga itu mendorong agar penjual buku, perpustakaan dan
museum, serta pemerintah dan polisi melengkapi rincian tentang buku yang
dicuri, yang nantinya bisa jadi sumber rujukan bila ada kecurigaan mereka
mendapati tawaran buku.
Di Inggris, Asosiasi Penjual Buku Langka sudah mulai
menggulirkan sistem "rantai buku curian" dimana tiap agen saling
bertelepon untuk hingga lima nomor untuk saling mengingatkan adanya kasus
pencurian dan meneruskannya ke buletin asosiasi.
Presiden asosiasi ini, Julian Rota, mengakui bahwa buku
curian bukan cuma dari perpustakaan tapi juga dari anggotanya kini makin
banyak.
Solusi :
1.
Membangun budaya masyarakat untuk menghargai hasil
karya orang lain.
2.
Pemerintah, baik instansi-instansi terkait, jajaran
penegak hukum dan segenap lapisan masyarakat hendaknya sepakat untuk secara
bersama-sama memerangi pembajakan terhadap karya-karya intelektual.
3.
Dibuatnya undang-undang oleh pemerintah tentang hak
cipta
4. Dibentuknya
Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran HKI oleh pemerintah yang bertugas
merumuskan kebijakan nasional penanggulangan pelanggaran HKI, menetapkan
langkah-langkah nasional dalam menanggulangi pelanggaran HKI, serta melakukan
koordinasi sosialisasi dan pendidikan di bidang HKI guna penanggulangan pelanggaran
HKI. Dengan adanya Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran HKI yang dibentuk
oleh pemerintah di harapkan mampu membantu kinerja pemerintah untuk melindungi
hasil karya dari warga negaranya. Meminimalisir pelanggaran Hak Cipta berupa
pembajakan karya, mengklaim karya orang lain, dan lain-lain. Melalui tim ini,
pemerintah juga mudah mengawasi warga negaranya untuk hasil karya yang ada.
5. Mendaftarkan
hasil karya pribadi agar dilindungi oleh undang-undang HKI. Dengan mendaftarkan
hasil karya peribadi diharapkan mampu meminimalisir pelanggaran HKI karena dari
diri sendiri sudah memiliki kesadaran untuk melindungi karya yang sudah
tercipta.
6. .Melaporkan
pelanggar Undang-Undang HKI ke pihak yang berwenang. Dengan melaporkan
pelanggaran Undang-Undang diharapkan memiliki efek jera kepada pelaku dan
melindungi hasil karya cipta.
7.
Sangsi pidana yang memberatkan pelaku
pelanggaran. Sangsi yang berat yang terdiri dari hukuman pidanya yang
sangat lama dan denda yang sangat besar. Dengan adanya hukuman pidana yang
sangat berat kepada pelaku pelanggaran maka diharap akan mencegah adanya
pelanggaran Hak Cipta.
4.
Diskriminasi gender
Contoh
Kasus :
Pada tanggal 13 November 2012 Harian Umum Kompas menurunkan
berita dengan judul, “Kasus TKI Langgar Hak Asasi”. Tiga polisi di Pulau
Penang, Malaysia memerkosa SM (25), TKI asal Batang, Jawa Tengah, setelah
menahan SM karena tidak memiliki dokumen. Oleh pemerintah Indonesia,
pemerkosaan ini justru direduksi menjadi tindak pidana biasa. Migrant Care
Wahyu Susilo, Ketua Komisi Nasional Perempuan Yuniyanti Chuzaifah, dan Wakil
Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz serta anggota Komisi I DPR Efendi
Choirie menggugat sikap pemerintah Indonesia tersebut. Dasar argumentasi
keempat tokoh ini adalah tindakan para pelaku telah melanggar hak asasi.
Pemerintah didesak untuk meninggalkan pereduksian tersebut, selanjutnya sebagai
langkah hukum pemerintah mesti menjadikan UU Nomor 6 Tahun 2012 tentang
Ratifikasi Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-hak
Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya sebagai modal perjuangan hak
TKI. Tindakan yang diambil pemerintah dalam kasus ini sebenarnya merupakan
cermin dari sikap masyarakat kita yang kerap kali melihat diskriminasi terhadap
perempuan sebagai hal yang biasa. Walau tidak se-ekstrem kasus pemerkosaan,
namun dalam masyarakat kita terdapat semacam klaim bahwa perempuan mesti berada
di posisi kedua setelah laki-laki. Sebenarnya, perlu ada pembedaan yang jelas
mengenai gender sebagai yang kodrati di satu pihak, dan sebagai hasil
konstruksi pikiran manusia yang tampak jelas dalam budaya di pihak lain. Yang
termasuk dalam hal-hal yang kodrati yaitu perempuan melahirkan dan menyusui
anak, sedangkan laki-laki “tidak”. Dan gender sebagai hasil konstruksi pikiran
yaitu klaim bahwa perempuan bertugas memasak, menjaga anak, dan membersihkan
rumah (tinggal di dalam rumah saja), sedangkan laki-laki dianggap sebagai
pencari nafkah bagi keluarga bahkan bebas keluar rumah kapan saja. Pembedaan
gender dari hasil konstruksi pikiran (kebudayaan) inilah yang patut dikritisi
secara tajam dan kontinu. Menjawabi persoalan diskriminasi gender, Iris Marion
Young, seorang filsuf feminis kelahiran New York, tampil ke atas pentas politik
menawarkan ramuan pikirannya lewat buku bertajuk Justice and the Politics of
Difference (1990). Buah pikirannya semacam sebagai “resep” untuk mengobati
“penyakit masyarakat” tersebut. Ada beberapa tawaran solusi mengenai realitas
diskriminasi terhadap perempuan dari Iris Young yang dapat kita aplikasikan
dalam konteks masyarakat kita. Pertama, Young menegaskan bahwa orang perlu
memperbaiki ketidaksamaan epistemis (pengetahuan). Alasannya, ada orang-orang
tertentu dalam masyarakat yang mengklaim diri sebagai orang yang tahu
menjalankan sistem tertentu. Mereka menempatkan diri pada posisi superior
terhadap yang lain dan mereduksi sistem yang ada guna mencapai keuntungan
pribadi dan mengorbankan kepentingan orang lain dengan klaim demi stabilitas
sistem yang ada. Misalnya, tiga polisi yang melakukan tindakan pemerkosaan atas
TKI dengan alasan siTKI tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap dalam
contoh kasus di atas. Korban biasanya mendiamkan tindak diskriminasi yang
terjadi karena tidak tahu substansi dan proses kerja sistem dan hukum yang
berlaku dalam masyarakat. Menanggapi sikap kritis Young akan realitas ini, maka
hal yang perlu kita buat adalah menyebarkan dan mengajarkan keadilan kepada masyarakat
sesuai situasi konkret yang mereka alami. Memang kita sulit untuk menyamakan
titik mulai epistemis yang telah berbeda, namun kita dapat mengurangi jurang
epistemis yang ada dalam masyarakat mengenai keadilan dan kesetaraan gender.
Kedua, persoalan diskriminasi sering sulit dikenal atau dideteksi karena sudah
terkondisi secara struktural (Otto Gusti Madung: 2011). Artinya, cara pandang
kelompok mayoritas yang menganggap diskriminasi kepada kelompok minoritas dalam
masyarakat sebagai hal yang biasa telah turut memengaruhi cara pandang kelompok
minoritas sehingga kelompok minoritas sendiri “bungkam” menghadapi realitas
ketidakadilan yang terjadi. Kerap kali ketidakadilan yang terjadi.
Solusi :
Beberapa cara yang dapat dilakukan
untuk mengatasi diskriminasi gender adalah sebagai berikut.
1.
Planning
Tujuan utama dari segala kegiatan
yang akan dilaksanakan adalah membagi peran manusia dengan kemampuan
pribadinya. Sasaran utama yang akan dicapai adalah terjadinya perubahan
sosial-budaya melalui lembaga/organisasi.
2.
Organizing/Directing
Diupayakan
hilangnya pembagian tugas dan wewenang berdasarkan jenis kelamin. kotak
stereotip dibongkar melalui peningkatan keterampilan hubungan antarmanusia
dalam organisasi. Relasi pembagian kerja berwawasan gender (sadar gender).
3.
Amati dan pelajari organisasi
perempuan serta peran kepemimpinan mereka dan tingkatkan kemampuan mereka
memimpin.
4.
Amati cara-cara perempuan menentukan
kebutuhan dalam pertemuan-pertemuan mereka. Bedakan kebutuhan praktis dan
kebutuhan strategis. Tingkatkan pertemuan mereka dalam menentukan kebutuhan
strategis.
5.
Temukan peran produktif
perempuan (ini merupakan kekuatan) yang dapat mengubah situasi.
6.
Cari cara untuk mengubah posisi dan
peranan perempuan dan usahakan peningkatan posisi mereka.
7.
Cari faktor-faktor penyebab yang
membuat perempuan kurang mempunyai akses dalam masyarakat, baik dilihat dari
aspek sosial, ekonomi, politik.
8.
Identifikasi kebutuhan khusus
perempuan, seperti perlindungan dari tindak kekerasan, pemekorsaan/pelecehan.
9.
Catat semua hak perempuan sebagai
pribadi serta tingkatkan pendidikan perempuan muda tentang hal-hal yang
berhubungan dengan menstruasi dan kehamilan
5.
Konflik social
Contoh kasus :
Merdeka.com - Republik Afrika Tengah dilanda
konflik sektarian sejak tiga tahun terakhir antara penduduk beragama Kristen
dan Islam. Untuk mengurangi tensi ketegangan antara kedua kubu, Paus Fransiskus
hari ini, Senin (30/11) mengunjungi masjid di Ibu Kota Bangui. Agenda ke masjid
ini mengakhiri lawatan tiga hari Sri Paus di Republik Afrika Tengah. Di masjid
itu, Fransiskus akan berdialog dengan tokoh masyarakat muslim.
Pasukan pengawal Vatikan kerepotan mempersiapkan kunjungan
ke masjid itu, karena posisinya ada di bagian paling rawan Bangui, yakni
Distrik PK5. Sri Paus menjadi pemimpin agama pertama dalam tiga dekade terakhir
yang mengunjungi zona perang.
Milisi Kristen selama setahun terakhir mengisolasi kawasan
masjid, sehingga penduduk muslim kesulitan mengakses sembako dan obat-obatan ke
kawasan PK5. "Kami bagaikan terpenjara di ruang terbuka. Kami tidak bisa
ke rumah sakit, anak-anak kami tidak bisa sekolah," kata Imam Masjid Jami
Bangui, Ahmadou Tidjane Moussa Naibi.
Dalam pidatonya kemarin, Fransiskus meminta semua pihak di
Afrika Tengah menghentikan kontak senjata. Pemimpin Tahta Suci Katolik itu
sebelumnya bertandang ke Istana Negara Afrika Tengah, disambut langsung
Presiden Catherine Samba-Panza.
"Saya sadar betapa besar godaan membenci orang asing,
yang tidak kita kenal, yang bukan bagian dari kelompok etnis, politik, ataupun
agama kita, memang sangat mudah. Saya harap kita semua dapat menolak godaan
itu," kata Sri Paus.
"Saya berharap semua pihak dapat duduk bersama dalam
dialog nasional, membuka lembaran baru negara ini," imbuh Fransiskus.
Pasukan Perdamaian PBB sejak tahun lalu menempatkan 12 ribu
personil di Afrika Tengah. Separuh personil selama tiga hari terakhir
diperbantukan menjaga keamanan Fransiskus. Konflik agama Afrika Tengah pecah pada
Maret 2013. Sebagian warga muslim terlibat dalam gerakan pemberontak
menggulingkan mantan presiden Francois Bozize. Pemberontak dari kelompok Seleka
ini sempat menguasai Ibu Kota Bangui selama tiga bulan.
Sebagai balasan, elit politik loyalis Bozize di Bangui
membentuk milisi-milisi kecil dari warga Kristen. Dampaknya konflik politik
berubah jadi perang agama. Setidaknya ribuan orang tewas selama tiga tahun
terakhir, satu juta orang terusir dari kampung halamannya. Pemeluk Islam adalah
minoritas di negara bekas jajahan Prancis itu. Dari Afrika Tengah, Sri Paus
dijadwalkan meneruskan lawatan ke Uganda dan Kenya. Di masing-masing negara
itu, Fransiskus berupaya menyebarkan pesan perdamaian. Setidaknya, bagi warga
Afrika Tengah, sosok Paus lebih dihormati dibanding politikus.
"Bandit di negara kami tidak sudi mendengar janji
politikus. Tapi saya yakin para bajingan akan menyimak ucapan Sri Paus,"
kata Urbain, penduduk Kota Bangui.
Solusi :
1. Pengendalian Secara Umum
Secara umum, terdapat beberapa cara dalam upaya
mengendalikan atau meredakan sebuah konflik, yaitu sebagai berikut:
a. Konfiliasi
(consiliation)
Konsiliasi merupakan bentuk pengendalian
konflik sosial yang dilakukan oleh lembaga - lembaga tertentu yang dapat
memberikan keputusan dengan adil. Dalam konsiliasi berbagai kelompok yang
berkonflik duduk bersama mendiskusikan hal - hal yang menjadi pokok
permasalahan. Contoh bentuk pengendalian bentuk seperti ini adalah melalui
lembaga perwakilan rakyat.
b. Arbitrasi
(arbitration)
Arbitrasi merupakan bentuk pengendalian konflik
sosial melalui pihak ketiga dan kedua belah pihak yang berkonflik
menyetujuinya. Keputusan - keputusan yang diambil pihak ketiga hanya dipatuhi
oleh pihak - pihak yang berkonflik
c. Mediasi (mediation)
Mediasi merupakan bentuk pengendalian konflik
sosial di mana pihak - pihak yang berkonflik sepakat menunjuk pihak ketiga
sebagai mediator. Namun berbeda dengan arbitrasi, keputusan - keputusan pihak
ketiga tidak mengikat manapun.
d. Adjudication
Adjudication merupakan cara penyelesaian
konflik melalui pengadilan yang tetap dan adil. Pada bentuk ini, telah terjadi
konflik yang terjadi antara dua belah pihak, kemudian pihak tersebut memilih
untuk menyelesaikan konfliknya di pengadilan.
e. Segregasi (segregation)
Upaya saling menghindar atau memisahkan diri
untuk mengurangi ketegangan.
f. Stalemate
Konflik yang berhenti dengan sendirinya karena
kekuatan yang seimbang.
g. Kompromi
(compromise)
Kedua belah pihak yang bertentangan berusaha
mencari penyelesaian dengan mengurangi tuntutan. Contohnya perjanjian
antarnegara tentang batas wilayah perairan.
h. Coercion
Penyelesaian konflik dengan paksaan. Hal ini
terjadi disebabkan salah satu pihak berada dalam keadaan yang lemah
dibandingkan dengan pihak lawan.
i. Konversi
Salah satu pihak mengalah dan mau menerima
pendirian pihak lain.
j. Gencatan Senjata
Penghentian konflik untuk sementara waktu yang
biasanya dalam bentuk peperangan untuk menyembuhkan korban.
2. Pengendalian Menggunakan
Manajemen Konflik
Di samping cara - cara di atas, gaya pendekatan
seseorang atau kelompok dalam menghadapi situasi konflik dapat dilaksanakan
sesuai dengan tekanan relatif atas apa yang dinamakan cooperativeness dan
asssertiveness. Cooperativiness adalah keinginan untuk
memenuhi kebutuhan dan minat individu atau kelompoknya lain, sedangkan assertivenes merupakan
keinginan untuk memenuhi kebutuhan dan minat individu atau kelopok sendiri. Ada
lima gaya manajemen konflik berkaitan dengan adaanya tekanan relatif di antara
keinginan untuk menuju ke arah cooperativeness atau assertiveness sesuai
dengan intensitasnya, yaitu sebagai berikut.
a. Tindakan Menghindari
Bersikap tidak kooperatif dan assertif, menarik
diri dari situasi yang berkembang atau bersikap negral dalam segala macam
cuaca.
b. Kompetisi atau
Komando Otoritatif
Bersikap tidak kooperatif, tetapi asertif,
bekerja dengan cara menentang keinginan pihak lain, berjuang untuk mendominasi
dalam situasi menang atau kalah dan memaksakan segala sesuatu agar sesuai
dengan kesimpulan tertentu dengan menggunakan kekuasaan yang ada.
c. Akomodasi atau
Meratakan
Bersikap tidak kooperatif, tetapi tidak
asertif, membiarkan keinginan pihak lain menonjol, meratakan perbedaan -
perbedaan guna mempertahankan harmoni yang diusahakan secara buatan.
d. Kompromis
Bersikap cukup kooperatif dan juga asertif
dalam intensitas yang cukup. Bekerja menuju ke arah pemuasan pihak - pihak yang
berkepentingan, mengupayakan tawar - menawar untuk mencapai pemecahan yang
dapat diterima kedua belah pihak meskipun tidak sampai tingkat optimal, tak
seorangpun merasa menang, dan tak seorangpun merasa bahwa yang bersangkutan
menang atau kalah secara mutlak.
e. Kolaborasi (kerja
sama)
Bersikap kooperatif maupun asertif, berusaha
untuk mencapai kepuasan bagi pihak - pihak yang berkepentingan dengan jalan
bekerja melalui perbedaan - perbedaan yang ada, mencari dan memecahkan masalah
hingga setiap individu atau kelompok mencapai keuntungan masing - masing sesuai
dengan harapannya.
3. Hasil Manajemen
Konflik
Dari gaya manajemen konflik tersebut
kemungkinan hasil yang didapat sebagai berikut.
a. Konflik Kalah -
Kalah
Konflik kalah - kalah terjadi apabila tak
seorangpun di antara pihak yang terlibat mencapai tujuan yang sebenarnya dan
alasan atau faktor - faktor penyebab konflik tidak mengalami perubahan. Hasil
kalah - kalah biasanya akan terjadi apabila konflik dikelola dengan sikap
menghindari, akomodasi, meratakan dan atau melalui kompromis.
b. Konflik Menang -
Kalah
Pada konflik menang - kalah, salah satu pihak
mencapai apa yang diinginkannya dengan mengorbankan keinginan pihak lain. Hal
tersebut mungkin disebabkan karena adanya persaingan, dimana orang mencapai
kemenangan melalui kekuatan, keterampilan yang superior, atau karena unsur
dominasi.
c. Konflik Menang -
Menang
Konflik menang - menang dilaksanakan dengan
jalan menguntungkan semua pihak yang terlibat dalam konflik yang terjadi. Hal
tersebut dapat dicapai jika dilakukan konfrontasi persoalan - persoalan yang
ada dan digunakan cara pemecahan masalah untuk mengatasi perbedaan - perbedaan
pendapat dan pandangan.
4. Perdamaian Melalui
Kekuatan
Konsep perdamaian melalui kekuatan mendukung
penggunaan cara apapun yang diperlukan. Pendekatan ini melahirkan model
kekerasan kriminal dan mengandalkan pencegahan melalui intimidasi untuk
mengurangi perilaku kekerasan dan mendukung pengembangan teknologi. Tindakan
tersebut dijalankan oleh negara, polisi atau militer, dan sistem pengadilan
kriminal, tetapi pada tingkat yang ekstrim, jika negara dirasa tidak efektif,
maka kelompok - kelompok yang peduli akan turut campur tangan.
5. Pola Kontrol
Hukum
Pendekatan ini menekankan pada negosiasi dan
perjanjian pengendalian senjata di lingkungan Internasional, penegakan hukum
secara efektif yang digabungkan dengan program sosial untuk menghadapi para
pelanggar hukum di tingkat lokal, serta kerangka hukum untuk melindungi hak
asasi manusia. Inti pendekatan ini adalah salah satunya jalan untuk
menghentikan kekerasan dengan mempertahankan aturan hukum. Pertikaian
antarkelompok harus diselesaikan di ruang pengadilan, bukan di medan perang
karena manusia pada dasarnya bersifat rasional, sehingga dapat diajarkan untuk
melakukan cara yang rasional.
6. Keamanan Bersama dan
Konflik Tanpa Kekerasan
Pendekatan ini menuntut adanya konstruksi
institusi yang bisa menghambat munculnya sebab - sebab kekerasan, dan tidak
menekankan pada organisasi agen kontrol sosial seperti militer dan kepolisian. Pendekatan
ini menekankan pada kerja sama dan konflik tanpa kekerasan.
Adapun asumsi mendasar pendekatan ini antara
lain sebagai berikut.
a. Tidak ada manusia yang akan aman sampai
setiap orang merasa aman.
b. Kekuatan diperlukan untuk mempertahankan
perdamaian.
c. Penyelesaian masalah dengan cara kekerasan
hanya akan menghasilkan kepuasan sementara.
d. Kekerasan struktur bisa menjadi destruktif
seperti bentuk kekerasan lain.
e. Konflik tidak harus menjadi suatu kemenangan
bagi salah satu pihak dan kekalahan pada pihak lain.
f. Perjuangan tanpa kekerasan secara moral dan
strategi lebih bernilai dari perjuangan dengan kekerasan.
6.
Masalah
polusi
Contoh kasus :
KabarIndonesia - Polusi udara di Jakarta adalah
yang terparah di seluruh Indonesia, sampai-sampai sebagian warga Jakarta
memberikan julukan "kota polusi" kepadanya. Munculnya
julukan tersebut tentu bukan tanpa alasan sama sekali. Data-data di bawah ini
bisa memberikan gambaran tentang parahnya polusi udara di Jakarta. Pertama, dalam skala global, Jakarta adalah
kota dengan tingkat polusi terburuk nomor 3 di dunia (setelah kota di Meksiko dan
Thailand). Kedua, masih dalam skala global, kadar partikel debu (particulate
matter) yang terkandung dalam udara Jakarta adalah yang tertinggi nomor 9 (yaitu 104 mikrogram per meter
kubik) dari 111 kota dunia yang disurvei oleh Bank Dunia pada tahun 2004.
Sebagai perbandingan, Uni Eropa menetapkan angka 50
mikrogram per meter kubik sebagai ambang batas tertinggi kadar partikel debu
dalam udara.
Ketiga, jumlah hari dengan kualitas tidak sehat di Jakarta semakin meningkat
dari tahun ke tahun. Pada tahun 2002, Jakarta dinyatakan
sehat selama 22 hari, sedangkan pada tahun 2003, Jakarta dinyatakan sehat
hanya selama 7 hari.
Lebih lanjut, berdasarkan penelitian Kelompok
Kerja Udara Kaukus Lingkungan Hidup, pada tahun 2004 dan 2005, jumlah hari
dengan kualitas udara terburuk di Jakarta jauh di bawah 50 hari. Namun pada
tahun 2006, jumlahnya justru naik di atas 51 hari. Dengan kondisi seperti itu, tidak berlebihan jika Jakarta
dijuluki "kota polusi" karena begitu keluar dari rumah, penduduk
Jakarta akan langsung berhadapan dengan polusi.
Penyebab paling signifikan dari
polusi udara di Jakarta adalah kendaraan bermotor yang menyumbang andil
sebesar ±70 persen. Hal ini berkorelasi langsung
dengan perbandingan antara jumlah kendaraan bermotor, jumlah penduduk dan
luas wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan data Komisi Kepolisian Indonesia, jumlah kendaraan bermotor yang
terdaftar di DKI Jakarta (tidak termasuk kendaraan milik TNI dan Polri) pada
bulan Juni 2009 adalah 9.993.867 kendaraan, sedangkan jumlah penduduk DKI
Jakarta pada bulan Maret 2009 adalah 8.513.385 jiwa.
Solusi :
Dari uraian di atas, dapat
disimpulkan bahwa penanganan polusi membutuhkan keterlibatan seluruh
masyarakat. Pelaksanaan kebijakan apapun tentu tidak akan mendatangkan hasil
maksimal apabila hanya mengandalkan peran Pemerintah. Sebagai contoh, aturan
yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk mencegah polusi tidak akan banyak
berarti tanpa kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat
dan sinergi antara Pemerintah dan masyarakat dalam perbaikan lingkungan juga
perlu digalakkan. Pada dasarnya, banyak warga Jakarta yang telah memahami
persoalan kota mereka dan telah berinisiatif untuk ikut memperbaikinya.
Gerakan "bike to work" (bersepeda ke tempat kerja)
adalah salah satu contoh bentuk kepedulian warga Jakarta untuk mengurangi
emisi kendaraan bermotor. Kepedulian dan partisipasi warga perlu terus dijaga
sebagai aset penting dalam pemeliharaan kesehatan lingkungan. (*)
|